Sorot Dugaan Kecurangan Pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur, MaTA Minta KIP dan Panwaslih Serius

Dalam Media |Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menyorot dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam catatan kritis lembaga tersebut, mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh agar serius menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.

Seperti diketahui, di sejumlah kecamatan di Aceh Utara ditemukan formulir C1 yang distipo. Kuat dugaan, stipo tersebut dilakukan untuk memanipulasi data dengan tujuan untuk menggelembungkan suara dari calon tertentu.

Demikian juga di Kabupaten Aceh Timur, juga muncul dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan, karena adanya perbedaan antara Form C1 dan Form DA1.

Hanya saja bedanya, jika di Aceh Utara penggelembungan dilakukan untuk memperebutkan kursi keempat DPD RI, maka di Aceh Timur penggelembungan bertujuan untuk merebut kursi keenam DPR RI.

“Potensi kecurangan pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur sudah menjadi atensi publik dan ini perlu perhatian serius dari Panwaslih dan KIP,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, tindaklanjut dari KIP dan Panwaslih ini menjadi penting, karena kalau dibiarkan, maka aturan atas pelanggaran pemilu menjadi tidak berguna.

“Selain itu juga akan memunculkan krisis kepercayaan dari publik terhadap kinerja lembagaan penyelenggara pemilu,” tambahnya.MaTA lalu memberikan lima catatan penting atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Pertama, peristiwa atas indikasi manipulasi dan pengelembungan suara yang telah terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara perlu menjadi agenda Panwaslih Aceh Utara untuk segera di tindaklanjuti. Sehingga potensi-potensi pemalsuan dan pengelembungan suara dapat berhenti.

Kedua, peristiwa atas indikasi manipulasi dan pengelembungan suara yang telah terjadi di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur perlu menjadi agenda Bawaslu Aceh Timur juga perlu untuk segera ditindaklanjuti. “Apalagi hal yang sama sangat berpotensi terjadi di kecamatan atau daerah lainnya,” ujarnya.

Ketiga, Panwaslih Aceh dan KIP Aceh perlu memberi atensi yang serius atas peristiwa pelanggaran yang telah terjadi. Jangan membiarkan para pelaku pelanggaran makin liar di tengah proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung saat ini.

KIP perlu menelusuri atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut Alfian, publik sedang menunggu klarifikasi dari KIP dan apa yang telah mereka lakukan. Sebab, ini menjadi tanggung jawab penuh dari KIP.

Keempat, Panwaslih Aceh wajib tegak lurus atas potensi pelanggaran yang terjadi dan berkewajiban untuk menyelesaikan indikasi kecurangan.

Idelogi tegak lurus Panwaslih perlu dijalankan agar kepercayaan publik meningkat untuk bersama-sama mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi.

“Maka itu, pendampingan penuh atas Panwaslih di level kabupaten/kota menjadi penting, karena kami menilai pengawasan di level daerah sangat lemah atas pelanggaran pemilu yang terjadi,” ujar Alfian.

Kelima, sebut Alfian, Panwaslih perlu memaksimalkan penyelesaian atas pelanggaran yang terjadi atau laporan pidana di Kecamatan Simpang Jernih, Kecamatan Sawang, dan kecamatan lainnya, mengingat pidana pemilu rawan pada waktu. “Jika pelaku melarikan diri dalam 14 hari, maka kasus dapat ditutup.”

“Artinya kemenangan atas kecurangan menjadi ancaman serius bagi keberlajutan demokrasi dan kesejahteraan rakyat Aceh di masa mendatang,” demikian Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sorot Dugaan Kecurangan Pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur, MaTA Minta KIP dan Panwaslih Serius, https://aceh.tribunnews.com/2024/02/26/sorot-dugaan-kecurangan-pemilu-di-aceh-utara-dan-aceh-timur-mata-minta-kip-dan-panwaslih-serius?

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...