Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merupakan organisasi masyarakat sipil yang eksis dan konsisten untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi dan pemberantasan korupsi guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh.
Organisasi masyarakat sipil ini didirikan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2006. Awalnya berkedudukan di Kota Lhokseumawe dan sejak tahun 2012, MaTA resmi berkantor di Kota Banda Aceh. Adapun struktur MaTA sebagai berikut :
Badan Pendiri |
|
Badan Pengawas |
|
Badan Pekerja | – |
Koordinator | Alfian |
Manager Keuangan | Erita Fitria |
Kasir | |
Koord. Bidang Advokasi Kebijakan Publik | Hafijal |
Staf Bidang Advokasi Kebijakan Publik | Amel |
Koord. Bidang Hukum dan Politik | Munawir |
Koord. Bidang Media Sosial | – |
Tugas dan Fungsi Bidang
Perkumpulan MaTA memiliki 3 bidang yang masing-masing memiliki tugas dan fungsinya. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Bidang Advokasi Kebijakan Publik
- Melakukan monitoring dan advokasi terkait kebijakan publik di Aceh;
- Melakukan kajian dan analisa tentang anggaran daerah;
- Melakukan penyadaran kritis kepada masyarakat;
Bidang Hukum dan Politik
- Melakukan monitoring dan advokasi terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi;
- Melakukan monitoring atas kinerja aparat penegak hukum;
- Melakukan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat;
Bidang Media Sosial
- Melakukan publikasi melalui media sosial atas setiap kegiatan MaTA;
- Mengembang dan mengelola media sosial MaTA;