Swakelola PUPR Pidie, MaTA: Bupati Pidie Jangan Lepas Tangan

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie sudah di luar nalar. Dengan swakelola yang begitu banyak, kesempatan pelaku usaha di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan akan semakin terbatas. Untuk itu, Bupati Pidie Roni Ahmad tidak boleh lepas tangan, karena bupati merupakan atasan PUPR.

“Patut diduga swakelola tersebut telah diskenariokan dari awal. Artinya, diduga ada upaya-upaya oknum tertentu di internal dinas yang ingin mengeruk keuntungan. Padahal kegiatan-kegiatan swakelola tersebut merukan pekerjaan-pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pihak eksternal,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi pada sinarpidie.co, Senin, 17 Juni 2019. “Bupati Pidie punya hak untuk mengevaluasi apakah patut swakelola yang sedemikian banyak dilakukan PUPR.”

Jika dinilai tidak patut, maka Bupati Pidie Roni Ahmad harus mengambil sikap yang tegas kepada PUPR. Jika tidak ada sikap yang tegas, sebut Baihaqi, kemungkinan besar apa yang diimplementasikan oleh PUPR akan menjadi contoh bagi dinas-dinas yang lain.

“Sehingga kembali lagi pada kecilnya peluang pelaku usaha pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh pekerjaan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, aparat penegak hukum patut menelusuri apakah dalam proyek-proyek swakelola Dinas PUPR Pidie tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak. “Sehingga juga dapat menjadi pembelajaran bagi dinas-dinas yang lain,” sebutnya.

Sebagai informasi, sejumlah paket kegiatan di atas Rp 200 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie pada tahun anggaran 2019 dikerjakan secara swakelola atau direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Dinas PUPR Pidie tanpa proses tender.

Paket-paket kegiatan tersebut di antaranya Penguatan Database dan Survey Kondisi (DAK 2019) dengan pagu anggaran Rp 300.000.000; Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor dengan pagu anggaran Rp 227.712.000; Makanan dan Minuman Harian Pegawai selama 12 bulan dengan pagu anggaran Rp 205.000.000; dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan pagu anggaran Rp 200.000.000.

Di samping itu, terdapat sejumlah kegiatan di bawah Rp 200 juta yang semestinya dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung (PL), namun dikerjakan secara swakelola adalah Normalisasi Saluran Pembuang (SP) Lheue Kecamatan Simpang Tiga dengan pagu anggaran Rp 141.750.000; Pemeliharaan dan Rehabilitasi Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya dalam Kabupaten Pidie dengan pagu anggaran Rp 94.500.000, dan Pekerjaan Galian Sedimen dalam Kabupaten Pidie dengan pagu anggaran Rp 150.000.000.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...