Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak Rp 308 miliar lebih, APBA untuk tujuh lembaga vertikal.

“Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, sebesar Rp 6,4 triliun, dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar Rp 805,9 miliar,” ujarnya. “Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308,3 miliar, dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (21/1/2025).

Ada pun keenam lembaga vertikal yang menerima dana hibah tersebut yakni TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), pengadilan, dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS). Menurut seluruh informasi, kajian tersebut diperoleh dari dokumen APBA dan Portal Pengadaan Pemerintah Aceh.

“Dari tujuh instansi tersebut, polisi mendapat alokasi terbanyak sebesar 37 persen dari total alokasi dana hibah. Kemudian disusul Kejaksaan Tinggi sebesar 27 persen, dan institusi TNI sebesar 26 persen,” ujarnya.

Hafidh menjelaskan, jika dikelompokkan dalam jenis peruntukkannya, paling besar dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen. Kemudian fasilitas rumah dinas sebesar 19 persen, dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15 persen.

“Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya seperti pembuatan pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dan lain-lain,” tuturnya.

Hafidh menilai, pengalokasian hibah untuk instansi vertikal tersebut sangat membebani keuangaan Pemerintah Aceh. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, Aceh masih merupakan provinsi termiskin di Sumatera. Sehingga pengalokasian dana hibah yang nominalnya cukup besar untuk lembaga vertikal tersebut tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Sebab, masih sangat banyak urusan wajib Pemerintah Aceh yang belum dicapai. “Apalagi hibah untuk pemerintah pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” papar dia.

“Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang isinya belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, jelas Hafidh, pemberian hibah untuk instansi vertikal di Aceh juga berpotensi menyalahi aturan. Hal itu merujuk pada aturan-aturan terkait hibah pemerintah daerah.

“Banyak prasyarat yang harus dipenuhi sehingga pengalokasian tersebut dianggap patut, sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Aceh dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2025/01/21/tujuh-instansi-vertikal-di-aceh-terima-rp-308-miliar-dana-hibah-selama-2017-2024-polisi-terbesar.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...