Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3, MaTA: JPU Harus Ajukan Banding

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan Jaksa Penuntut Umum

(JPU) Kejari Aceh Singkil harus segera ajukan upaya banding atas vonis ringan yang diputuskan terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan Kapal Singkil-3.

“Apabila tidak diajukan (banding), masyarakat akan menilai adanya persekongkolan dan target yang sudah dirancang,” ujar Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Sabtu, 7 Januari 2023.

Upaya banding menurut Alfian sangat penting dan harus segera dilakukan agar tidak timbul dugaan by desain, sehingga vonis diringankan. Apalagi dirinya menduga tidak ada yang gratis dari vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga : MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

Lebih lanjut Alfian mengatakan bahwa selamanya ini dari hasil monitor yang dilakukan MaTA, banyak sekali vonis yang diberikan hakim berkisar dari 1-3,5 tahun.

Padahal kasusnya adalah korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.

“Sebenarnya harus ada penguatan kembali terhadap pemahaman korupsi, karena ini sangat aneh, sehingga tidak ada efek jera bagi koruptor kalau vonisnya ringan,” katanya.

Vonis ringan juga akan menyebabkan bibitb- bibit koruptor akan semakin tumbuh. Bukan hanya itu, orang akan berbondong-bondong melakukan korupsi karena melihat vonis yang ringan bahkan bebas.

“Vonisnya ringan ini sangat berbahaya, kehadiran negara belum ada disini dalam memberikan kepastian hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Alfian mengatakan, vonis bebas tidak hanya merugikan negara, tapi merugikan aspek sosial masyarakat. Ditambah lagi korupsi yang dilakukan seperti pengadaan kapal bagi masyarakat.

“Siapa yg menanggung kerugian sosial, misalnya terjadi kecelakaan kapal.

Baca Juga : MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Apakah harus keluarga hakim dulu yang mengalami kerugian sosial, baru hakim dapat memutuskan vonis yang tepat untuk para pelaku korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil-3 Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil, divonis setahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis Hakim terhadap terdakwa yakni Tayaruddin (penyedia barang) dan Edy Haryono (Pengguna Anggaran) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 5 Januari 2023 yang lalu.

Sementara vonis untuk enam terdakwa lainnya yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku Pokja akan dibacakan, Senin, 9 Januari mendatang.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa diyakini bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,

sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan sikap pikir-pikir atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

Salinan Ini tayang di https://www.rmolaceh.id/vonis-ringan-terdakwa-korupsi-kapal-singkil-3-mata-jpu-harus-ajukan-banding

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...