Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3, MaTA: JPU Harus Ajukan Banding

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan Jaksa Penuntut Umum

(JPU) Kejari Aceh Singkil harus segera ajukan upaya banding atas vonis ringan yang diputuskan terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan Kapal Singkil-3.

“Apabila tidak diajukan (banding), masyarakat akan menilai adanya persekongkolan dan target yang sudah dirancang,” ujar Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Sabtu, 7 Januari 2023.

Upaya banding menurut Alfian sangat penting dan harus segera dilakukan agar tidak timbul dugaan by desain, sehingga vonis diringankan. Apalagi dirinya menduga tidak ada yang gratis dari vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga : MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

Lebih lanjut Alfian mengatakan bahwa selamanya ini dari hasil monitor yang dilakukan MaTA, banyak sekali vonis yang diberikan hakim berkisar dari 1-3,5 tahun.

Padahal kasusnya adalah korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.

“Sebenarnya harus ada penguatan kembali terhadap pemahaman korupsi, karena ini sangat aneh, sehingga tidak ada efek jera bagi koruptor kalau vonisnya ringan,” katanya.

Vonis ringan juga akan menyebabkan bibitb- bibit koruptor akan semakin tumbuh. Bukan hanya itu, orang akan berbondong-bondong melakukan korupsi karena melihat vonis yang ringan bahkan bebas.

“Vonisnya ringan ini sangat berbahaya, kehadiran negara belum ada disini dalam memberikan kepastian hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Alfian mengatakan, vonis bebas tidak hanya merugikan negara, tapi merugikan aspek sosial masyarakat. Ditambah lagi korupsi yang dilakukan seperti pengadaan kapal bagi masyarakat.

“Siapa yg menanggung kerugian sosial, misalnya terjadi kecelakaan kapal.

Baca Juga : MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Apakah harus keluarga hakim dulu yang mengalami kerugian sosial, baru hakim dapat memutuskan vonis yang tepat untuk para pelaku korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil-3 Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil, divonis setahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis Hakim terhadap terdakwa yakni Tayaruddin (penyedia barang) dan Edy Haryono (Pengguna Anggaran) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 5 Januari 2023 yang lalu.

Sementara vonis untuk enam terdakwa lainnya yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku Pokja akan dibacakan, Senin, 9 Januari mendatang.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa diyakini bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,

sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan sikap pikir-pikir atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

Salinan Ini tayang di https://www.rmolaceh.id/vonis-ringan-terdakwa-korupsi-kapal-singkil-3-mata-jpu-harus-ajukan-banding

Berita Terbaru

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...