MaTA: Tidak Sehat, soal Calon Ketua Kadin Aceh Wajib Setor Rp 1 Miliar

MaTA. Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.

Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.

MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.
Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA kepada acehkini, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.

Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.

MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kumparan.com 

https://kumparan.com/acehkini/mata-tidak-sehat-soal-calon-ketua-kadin-aceh-wajib-setor-rp-1-miliar-1rGNARUiynO

Berita Terbaru

MaTA Gelar FGD Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari PLTU dengan Perspektif Transisi Berkeadilan

Kegiatan MaTA |Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional, termasuk di Aceh. Namun, manfaatnya kini dipertanyakan, terutama oleh warga yang...

MaTA Gelar FGD Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh

Kegiatan MaTA |Minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh dinilai menjadi penghambat serius dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap perempuan...

Tantangan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh: Urgensi Penguatan Perencanaan dan Anggaran

Publikasi - Aceh masih menghadapi tantangan serius dalam perlindungan perempuan dan anak. Sepanjang 2019–2023, tercatat 5.020 kasus kekerasan terjadi, belum termasuk kasus yang tidak...

MaTA : Melaporkan Penipuan mengatasnamakan Lembaga MaTA ke Polda Aceh

Siaran Pers |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi melaporkan pemilik nomor telepon +62 821-8657-3978 ke Polda Aceh pada (20/5/2025) karena diduga telah melakukan penipuan...