SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah Aceh membuka untuk apa saja penggunaan dana refocusing APBA 2020 sebesar Rp 2,3 triliun.
Permintaan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020) setelah Pemerintah Aceh melakukan refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19.
“Berdasarkan penelusuran MaTA, penjabaran ringkasan refocusing APBA 2020 yang ditampilkan di website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Aceh sama sekali tidak kelihatan,” kata Alfian.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh sudah melakukan perubahan terhadap APBA 2020 melalui Pergub Aceh Nomor 38 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Aceh Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.
Hasilnya terjadi pengurangan pada anggaran belanja dari sebelumnya Rp 17,279 triliun menjadi Rp 15,798 triliun.
Pengurangan juga terjadi pada anggaran pendapatan dari Rp 15,457 triliun menjadi Rp 13,975 triliun atau berkurang Rp 1,481 triliun akibat penyesuaian pendapatan yang berkurang dan adanya refocusing pada kegiatan SKPA untuk penanganan pandemi Covid-19.
Seharusnya, kata Alfian, yang publik butuh adalah penjabaran refocusing yang telah diputuskan sebesar Rp 2,3 triliun tersebut
MaTA memandang perlu penjelasan atau akses publik terhadap penjabaran anggaran refocusing tersebut.
“Pemerintah Aceh perlu menjelaskan apa kebutuhan Aceh yang sesungguhnya dalam menghadapi masa pandemi untuk saat ini, sehingga refocusing teralokasi sebanyak itu dimana sebelumya hanya sebesar Rp 1,7 triliun,” ujar Alfian.
MaTA juga mempertanyakan arah fokus Pemerintah Aceh dalam penggunaan anggaran tersebut. Apakah untuk ekonomi atau hanya memperkuat kebutuhan birokrasi dengan alasan pandemi.
“Publik wajib mengetahui terhadap kerja pemerintah mau kemana,” ungkap aktivis anti rasuah ini.
“Kalau kita telusuri melalui laman LPSE, program anggaran refocusing sudah mulai digunakan melalui nontender, sebanyak 6 paket seperti pengadaan baliho, pengadaan hermes scanner, perangkat video konferensi untuk metting, dan mobiler posko covid,” sebut Alfian.
Oleh karena itu, MaTA mengingatkan Pemerintah Aceh agar dalam penggunaan anggaran refocusing tetap pada jalur tata kelola transparansi. Jangan sampai anggaran habis dari even ke even, sementara dampak dari pandemi Corona tidak terselesaikan.
“Berdasarkan pengalaman MaTA, Pemerintah Aceh sampai saat ini masih sangat miskin terhadap transparansi penanganan dampak covid seperti daftar penerima mahasiswa luar Aceh dan luar negeri berupa bantuan sosial.
MaTA sudah mencoba mengakses data penerima akan tetapi sampai saat ini belum kami dapatkan,” ungkap Alfian.
Menurutnya, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk transparan terhadap tata kelola dana refocusing tersebut.
Dengan demikian publik tidak berasumsi atau menilai Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini bukan rekayasa untuk kepentingan ekonomi atau mencari keutungan. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MaTA Minta Pemerintah Aceh Buka Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 Senilai Rp 2,3 Triliun, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/13/mata-minta-pemerintah-aceh-buka-penggunaan-dana-refocusing-covid-19-senilai-rp-23-triliun?page=2.