[Siaran Pers] Komisi I DPRA Wajib Pilih Komisioner KIA yang Berintegritas

SIARAN PERS – Proses seleksi Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang saat ini sedang berlangsung menjadi salah satu sarana untuk memastikan agar kandidat Komisioner terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapasitas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan professional.

Atas dasar itu, sebagai wujud peran serta masyarakat sipil untuk mengawal dan berpartisipasi dalam proses seleksi kandidat KIA periode 2016-2020, Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh yang terdiri dari MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh telah melakukan pemantauan proses seleksi dan Rekam Jejak (Tracking) terhadap 30 (tiga puluh) kandidat Komisioner Komisi Informasi Aceh yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh Tim Seleksi pada 27 Juli lalu.

Baca juga: Seleksi Anggota KIA, Pansel Wajib Memilih Komisioner Berintegritas

Dari penelusuran yang telah dilakukan oleh TIM, sebagian besar dari kandidat tersebut sama sekali belum pernah bersinggungan dengan isu-isu keterbukaan informasi. Baik dilihat dari riwayat pekerjaan, pendapat/ opini yang dapat diakses oleh publik.

Tentu, temuan-temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Komisi I DPRA untuk menentukan kandidat yang benar-benar berintegritas dan mememiliki kapasitas yang baik untuk dipilih. Temuan rekam jejak yang dilakukan oleh Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh ini, juga pernah diserahkan kepada panitia seleksi Komisioner KIA 2020-2024 pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui, dua hari kedepan, Komisi I DPRA akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang calon Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Komisi I DPRA, di antaranya:

  • Komisi I DPRA diharapkan memilih calon Komisioner yang berintegritas.

Penekanan ini penting mengingat peran strategis para Komisioner periode mendatang dalam kerangka memastikan pemenuhan hak setiap warga Negara dalam atas informasi publik, khususnya di Aceh.

Hal ini dikarenakan perannya dalam penyelesaian sengketa informasi publik sangat memerlukan sosok komisioner yang memiliki rekam jejak yang baik dan tidak cacat moral.

Selain Integritas, hal lainnya yang harus menjadi perhatian adalah aspek kapasitas calon komisioner KIA. Jangan sampai komisioner terpilih, sama sekali tidak punya kemampuan dan pengalaman dalam kerja-kerja mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh.

  • Meskipun kinerja Komisi Informasi Aceh saat ini dinilai kurang progresif dibandingkan periode sebelumnya, tetapi dipandang penting adanya minimal satu calon yang berasal dari incumbent untuk dipilih oleh Komisi I DPRA dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Hal ini diperlukan mengingat pengalaman di sejumlah provinsi lainnya yang saat periode komisioner yang baru, dengan anggota Komisioner yang semuanya baru, juga menimbulkan “kegoncangan” dan seperti memulai dari awal kembali kerja-kerja sebagai Komisioner.

Baca juga: Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

Tentunya pilihan tersebut harus tetap memperhatikan kapasitas dan intergritas yang baik sebagai Komisioner.

  • Komisi I DPRA harus mempertanyakan dan mempertegas terkait degan komitmen Komisioner KIA untuk bersediaan bekerja penuh waktu.

Karena selama ini, ada Komisioner yang jelas tidak bekerja penuh waktu, totalitas dengan kewajibannya sebagai Komisioner. Oleh sebab itu, penting untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada Komisioner yang terpilih justru sibuk dengan” kerja sampingan” atau aktivitas lainnya yang juga menyita waktu dan konsentrasinya seperti melanjutkan kuliah atau menjadi tim ahli di berbagai Badan Publik.

  • Pertimbangan keterwakilan menjadi kunci. Dari sejumlah nama calon perempuan, Komisi I DPRA harus benar-benar pula (hal yang sama juga berlaku bagi calon laki-laki) melihat kapasitas dan integritas yang baik.

Diharapkan tetap ada minimal satu calon perempuan terpilih ke depan. Hal ini penting, selain untuk menjaga hak yang sama, namun juga bagian dari mewujudkan kelembagaan KIA periode mendatang yang lebih dinamis dan mampu membangun iklim keterbukaan informasi yang adil dan setara dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik di Aceh.

Banda Aceh, 13 Oktober 2020

HAFIDH
Juru Bicara Pokja Untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh
MaTA | LBH Banda Aceh | FLOWER Aceh

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...