Seleksi Anggota Komisi Informasi Aceh Harus Bebas dari Intervensi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Masa bakti Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2016-2020 akan segera berakhir. Merespon hal tersebut, Pemerintah Aceh telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon komisioner baru.

Pansel juga telah membuat pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2020-2024 pada 24 Juni lalu. Dengan adanya pengumuman tersebut, menandai bahwa tahapan perekrutan anggota Komisioner KIA periode 2020-2024 telah dimulai.

Menyikapi hal tersebut, MaTA bersama LBH Banda Aceh dan Flower yang tergabung dalam ‘Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh’ memandang pentingnya keberadaan KIA memiliki posisi sangat strategis dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di Aceh. Maka, menjadi sangat penting bagi publik untuk peduli dan terlibat aktif dalam mengawal proses rekrutmen (perekrutan) calon komisioner pada Komisi Informasi Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh, Hafidh Polem. “Kami berharap Tim Seleksi Anggota KIA yang telah terbentuk tersebut mampu menjaga independensi dan menolak segala intervensi dari pihak manapun,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/7).
Berita ini sudah tayang di https://acehkita.com/seleksi-anggota-komisi-informasi-aceh-harus-bebas-dari-intervensi/

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...