Miliki Catatan Buruk, MaTA Nilai Penunjukan Bustami sebagai Sekda Langkah yang Salah

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai penunjukan Bustami sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan langkah yang salah.

Hal itu disampaikannya lantaran MaTA menyimpan catatan penting yang menyeret nama Bustami ke dalam beberapa kasus.

“Berdasarkan catatan MaTA, Bustami yang akan lantik besok sebagai Sekda Aceh bukan kategori berintegritas, sebab secara catatan kami ada dua hal persoalan menyangkut kebijakan keuangan yang bermasalah menyeret nama yang bersangkutan,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (7/9).

Alfian menjelaskan, salah satu kasus korupsi yang menyeret namanya adalah saat Bustami menjabat sebagai Sekretaris Keuangan Aceh, yang membuat Aceh kehilangan uang sebesar Rp22 miliar.

“Saat itu calon Sekda tersebut menjadi aktor utama dalam proses pencairan dana tersebut, sedangkan kasus lain adalah dugaan pelanggaran dana apendiks yang saat itu menjadi atensi publik di Aceh,” ucapnya.

Lanjut Alfian, kedua hal tersebut seharusnya menjadi penilaian penting untuk menunjukan integritas calon sekda tersebut. “Karena posisi sekretaris daerah ini sangat penting, sehingga orang yang ditunjuk haruslah memiliki integritas,” sebutnya.

Selain itu, MaTA juga menyinggung soal Pj Gubernur Aceh yang ingin mensejahterakan rakyat Aceh tidak boleh menoleransi pejabat yang tidak layak untuk menjadi sekda.

“Saya pikir Pj Gubernur harus memilih orang berintegritas tinggi karena kita memiliki semangat untuk membangun Aceh,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Alfian juga mengungkapkan, seharusnya penunjukan Sekda harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti menguji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang seharusnya dilewati Bustami.

“Secara peraturan pemerintah telah melanggar, kita seharusnya tidak toleran dengan hal ini, karena akan berulang kembali nantinya ketika dibenarkan,” katanya.

Sementara itu, Alfian menilai penunjukan Bustami yang merupakan staf Pemerintah Aceh adalah kesalahan.

“Kalau melihat dari Peraturan Pemerintah tidak bisa, tapi ini kan Peraturan Presiden, sehingga seakan-akan mendadak dan secara regulasi pasti bermasalah walaupun ada peraturan presiden,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/miliki-catatan-buruk-mata-nilai-penunjukan-bustami-sebagai-sekda-langkah-yang-salah/index.html.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...