Miliki Catatan Buruk, MaTA Nilai Penunjukan Bustami sebagai Sekda Langkah yang Salah

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai penunjukan Bustami sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan langkah yang salah.

Hal itu disampaikannya lantaran MaTA menyimpan catatan penting yang menyeret nama Bustami ke dalam beberapa kasus.

“Berdasarkan catatan MaTA, Bustami yang akan lantik besok sebagai Sekda Aceh bukan kategori berintegritas, sebab secara catatan kami ada dua hal persoalan menyangkut kebijakan keuangan yang bermasalah menyeret nama yang bersangkutan,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (7/9).

Alfian menjelaskan, salah satu kasus korupsi yang menyeret namanya adalah saat Bustami menjabat sebagai Sekretaris Keuangan Aceh, yang membuat Aceh kehilangan uang sebesar Rp22 miliar.

“Saat itu calon Sekda tersebut menjadi aktor utama dalam proses pencairan dana tersebut, sedangkan kasus lain adalah dugaan pelanggaran dana apendiks yang saat itu menjadi atensi publik di Aceh,” ucapnya.

Lanjut Alfian, kedua hal tersebut seharusnya menjadi penilaian penting untuk menunjukan integritas calon sekda tersebut. “Karena posisi sekretaris daerah ini sangat penting, sehingga orang yang ditunjuk haruslah memiliki integritas,” sebutnya.

Selain itu, MaTA juga menyinggung soal Pj Gubernur Aceh yang ingin mensejahterakan rakyat Aceh tidak boleh menoleransi pejabat yang tidak layak untuk menjadi sekda.

“Saya pikir Pj Gubernur harus memilih orang berintegritas tinggi karena kita memiliki semangat untuk membangun Aceh,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Alfian juga mengungkapkan, seharusnya penunjukan Sekda harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti menguji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang seharusnya dilewati Bustami.

“Secara peraturan pemerintah telah melanggar, kita seharusnya tidak toleran dengan hal ini, karena akan berulang kembali nantinya ketika dibenarkan,” katanya.

Sementara itu, Alfian menilai penunjukan Bustami yang merupakan staf Pemerintah Aceh adalah kesalahan.

“Kalau melihat dari Peraturan Pemerintah tidak bisa, tapi ini kan Peraturan Presiden, sehingga seakan-akan mendadak dan secara regulasi pasti bermasalah walaupun ada peraturan presiden,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/miliki-catatan-buruk-mata-nilai-penunjukan-bustami-sebagai-sekda-langkah-yang-salah/index.html.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...