Dugaan Setoran Uang Rp 725 Juta Untuk Kebutuhan Bupati Aceh Tengah, MaTA: Perlu Dilakukan Penyelidikan

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyetoran uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Guna memastikan kebenarannya, maka sangat perlu dilakukannya penyelidikan terhadap permasalahan tersebut.

Dan jika benar, maka harus diselidiki lebih lanjut, sehingga tidak menjadi isu liar di tengah publik, kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Selasa (6/12).

Jika pengakuan tersebut terbukti benar adanya, Alfian memastikan sudah terjadi indikasi suap, sehingga patut memerlukan kepastian hukum. maka si pemberi dan penerima patut dijerat secara hukum.

Baca Juga : Refleksi Hakorda 2022, MaTA: Kondisi Korupsi di Aceh Semakin Masif dan Tak Terkendali

Bahkan, sebut Alfian, dalam catatan MaTA, tatakelola pengadaan barang dan jasa menjadi sektor peluang terjadinya korupsi.

Baca Juga : MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah

“Terutama dengan modus operandinya komitmen fee, ini menjadi tugas kepala daerah memastikan potensi tersebut tidak terjadi lagi ke depan,” jelasnya.

Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

Menurut Alfian, ketika komitmen pembayaran berlangsung, selain sudah terjadi korupsi maka akan berimplikasi juga pada pembangunan yang tidak berkualitas lagi.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

“Jadi jika pengakuan tersebut benar, maka proses penegakan hukum tetap harus berjalan.Dan begitu sebaliknya, kalau tidak memenuhi unsur pidana maka penyidik juga dapat mengumumkannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ikoni Safta, seorang kontraktor yang berdomisili di Aceh Tengah, membeberkan isi rekaman percakapan dirinya bersama Bupati setempat, Shabela Abubakar.

Rekaman percakapan yang berdurasi 16.34 menit itu, menurut Ikoni, merupakan rekaman percakapan ketika dirinya bersama Kepala Dinas

Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Armaida, dipanggil oleh Bupati ke Pendopo Bupati Aceh Tengah, pada 7 Januari 2021 lalu.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, jika Ikoni Safta secara bertahap sudah menyetor uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-setoran-uang-rp725-juta-untuk-kebutuhan-bupati-aceh-tengah-mata-perlu-dilakukan-penyelidikan/index.html.

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...