Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa soal salah seorang kontraktor di Aceh Tengah, Ikoni Safta, yang membeberkan kasus dugaan suap menyuap atas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial, AM, di tahun 2019 lalu.

“Kalau memang itu benar itu masuk kepada ranah tindak pidana korupsi, karena itu suap-menyuap namanya, kalau si pemberi dan penerima itu sama sama bisa dijerat,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Kamis (24/11).

Alfian menyampaikan, APH dapat langsung memeriksa terhadap pengakuan pelaku. Hal itu tentu, membuat pemeriksaan lebih mudah untuk didalami.

“Itu bukan gratifikasi karena itu suap menyuap, apalagi ini bukan jenis pengaduan ya, jadi penyidik baik itu kepolisian baik kejaksaan harus melakukan pemanggilan,” ucap aktivis anti korupsi itu.

Baca Juga : Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa Yang Tanggung?

MaTA menilai, pembuktian adanya suap-menyuap sudah jelas di ungkap oleh pelaku. Sehingga, APH perlu melakukan langkah cepat untuk menindaklanjuti.

“Kami berharap penyidik bisa melakukan proses penyelidikan terutama bisa memanggil yang sudah mengutarakan ke publik,” tutup Alfian.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang kontraktor di Aceh Tengah, Ikoni Safta, menemui Chief Executive Officer (CEO) Aceh Journal National Network (AJNN) di salah satu kafe di kabupaten itu, Senin (20/11) kemarin.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

Dalam pertemuannya dengan CEO AJNN, Akhiruddin itu, Ikoni membeberkan rekaman percakapan dirinya dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) inisial, AM, di tahun 2019 lalu.

Baca Juga : RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Dalam rekaman percakapan yang disampaikan, Ikoni Safta mengaku diminta uang oleh AM senilai Rp50 juta untuk kepentingan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat itu.

“Uang itu diminta AM pada 2019 senilai Rp50 juta melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Soal Vonis Bebas Fajri, MaTA Dukung Kajati Aceh Lakukan Kasasi

Kemudian, uang saya serahkan secara tunai tepat di persimpangan rumah beliau,” beber Ikoni kepada AJNN.

Dia mengungkapkan, tak hanya Rp50 juta, sebelumnya ia juga sudah menyerahkan uang atas permintaan Kadis Perkim dengan perjanjian akan ada pekerjaan proyek.

“Dulu memang saya teman dekat dengan beliau. Sebagai penggantinya, saya dijanjikan proyek. Namun ketika proyek itu diberi, tetapi tidak sesuai dengan uang yang saya berikan,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/beberkan-suap-menyuap-kadis-perkim-aceh-tengah-mata-desak-aph-lakukan-penyelidikan/index.html.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...