Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Kadis PUPR Aceh Fajri dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng.

“Karena soal vonis bebas ini kita ketahui bersama bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang kali termasuk kasus korupsi pengadaan sapi Saree dan Pembangunan Jetty di Aceh Besar.

Dan jelas vonis bebas ini pasti mengejutkan kita kenapa bisa terus terjadi dan ini secara vulgar menjadi pertanyaan publik,” kata Alfian saat diwawancara Jumat (4/11/2022).

Menurut Alfian, putusan-putusan semacam ini dirasa sangat perlu untuk ditinjau kembali melakukan kasasi, sebab bagi MaTA vonis bebas yang disampaikan oleh PN Tipikor Banda Aceh belum tentu tepat.

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

Baca Juga : Rp9,2 M di Setda Aceh Untuk Pemeliharan Sejumlah Bangunan, MaTA: Kebijakan Koruptif, KPK Harus Usut

Ia juga mengatakan bahwa saat proses persidangan dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng ini sempat terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim anggota.

“Dalam proses putusan kemarin, hakim kedua itu punya second opinion yang menyatakan terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hakim pertama dan ketiga menyatakan bahwa dia tidak bersalah.

Artinya ini perlu diuji, makanya JPU perlu melakukan kasasi sebab jika tidak tentu akan menjadi tanda tanya publik apakah kasus ini by design,” kata dia.

Selain itu, Alfian juga meminta agar Komisi Yudisial untuk ikut melakukan proses pengawasan terhadap hakim PN Tipikor Banda Aceh.”Saya rasa perlu dilihat dan ditelaah kenapa putusan-putusan PN Tipikor Banda Aceh sudah berulang kali memutus bebas,” pungkasnya

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mantan-kadis-pupr-aceh-divonis-bebas-ky-diminta-awasi-hakim-pn-tipikor/index.html.

Berita Terbaru

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...

MaTA Gelar Diskusi Bersama Kelompok Perempuan Wilayah Tambang

MaTA - Aktifitas pertambangan melahirkan persepsi positif baik bagi pemerintah maupun masyarakat karena selain berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara juga menampung banyak tenaga...

MaTA-PATTIRO Berkolaborasi dalam Mengadvokasi Penerapan Konsep Benefit Sharing ADD-DBH SDA di Kab. Aceh Barat

Kegiatan MaTA |Kemiskinan di Indonesia tetap menjadi tantangan signifikan meskipun telah terjadi penurunan yang cukup besar dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi...