Tanggapi Pernyataan Luhut Soal OTT, MaTA: Bentuk Intervensi Pemerintah Terhadap KPK

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menanggapi pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak bagus untuk negara.

Menurut Alfian, pernyataan yang dikeluarkan Luhut Binsar Pandjaitan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap Lembaga Negara. “Pernyataan tersebut menandakan, bahwa kekuasaan hari ini bisa mengalahkan hukum yang sebenarnya,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (21/12).

Alfian menambahkan, pernyataan Luhut tersebut akan menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri. Karena, pada dasarnya memang rusaknya citra negara disebabkan penyelenggaranya yang masih korup.

“Luhut selaku penyelenggara pemerintah tak cocok mengintervensi lembaga Negara,” ungkap Alfian

Karena yang perlu dipahami, sambung Alfian, korupsi sudah merapuhkan tatanan terhadap keuangan negara dan juga menyebabkan Negara tersebut tidak maju-maju.

Selain itu, Alfian juga menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa di dunia.

Kalau di Indonesia mengabaikan dan ingin meloloskan kejahatan seperti itu, tentu bagi negara ini korupsi merupakan kejahatan yang biasa.

“Kondisi negara juga tidak pernah maju, malah makin mundur, kenapa krisis keuangan? Karena ini memang korup,” sebutnya.

MaTA mengharapkan, KPK tak mendengarkan ocehan yang bersifat menghentikan kerja-kerja lembaga.

Karena, pihaknya menduga pernyataan Luhut itu, seakan pemerintah mempersilahkan para koruptor untuk korupsi atau malah ada indikasi upaya perlindungan terhadap koruptor.

“Secara koalisi masyarakat sipil pasti mendukung penuh terhadap upaya dilakukan KPK dalam melakukan OTT. Bahkan dipastikan, Luhut pun belum tentu menjadi harapan bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tanggapi-pernyataan-luhut-soal-ott-kpk-mata-bentuk-intervensi-pemerintah-terhadap-lembaga-negara/index.html.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...