Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk melakukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Putusan atas kasus kasus korupsi aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (Toko PIKA) jauh lebih ringan daripada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada 1 Februari 2023 lalu.
Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, upaya hukum kasasi harus ditempuh oleh JPU lantaran ada konsekuensi buruk yang diterima terhadap hasil banding dari PT Banda Aceh, yakni jaksa melakukan banding untuk memperberat hukuman akan tetapi putusan malah diringankan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya
“Kita desak JPU melakukan kasasi atas kasus ini,” kata Alfian kepada AJNN, Senin, 4 April 2023.Menurut Alfian, jika Kejari Abdya tidak melakukan kasasi, maka hal itu akan berdampak buruk kedepannya.
“Artinya pengadilan akan melakukan proses putusan dengan kesewenangannya,” katanya. Apalagi jika melihat memori putusan majelis hakim dari tahun 2022 hingga saat ini banyak sekali putusan-putusan bebas.Oleh karenanya, lanjut Alfian menjadi penting bagi kejaksaan untuk dilakukan kasasi.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kejari-abdya-lakukan-kasasi-atas-vonis-banding-kasus-korupsi-pika/index.html.