MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk melakukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Putusan atas kasus kasus korupsi aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (Toko PIKA) jauh lebih ringan daripada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada 1 Februari 2023 lalu.

Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, upaya hukum kasasi harus ditempuh oleh JPU lantaran ada konsekuensi buruk yang diterima terhadap hasil banding dari PT Banda Aceh, yakni jaksa melakukan banding untuk memperberat hukuman akan tetapi putusan malah diringankan.

Baca Juga : Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Lunasi Utang Rezim Sebelumnya

“Kita desak JPU melakukan kasasi atas kasus ini,” kata Alfian kepada AJNN, Senin, 4 April 2023.Menurut Alfian, jika Kejari Abdya tidak melakukan kasasi, maka hal itu akan berdampak buruk kedepannya.

“Artinya pengadilan akan melakukan proses putusan dengan kesewenangannya,” katanya. Apalagi jika melihat memori putusan majelis hakim dari tahun 2022 hingga saat ini banyak sekali putusan-putusan bebas.Oleh karenanya, lanjut Alfian menjadi penting bagi kejaksaan untuk dilakukan kasasi.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kejari-abdya-lakukan-kasasi-atas-vonis-banding-kasus-korupsi-pika/index.html.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...