Politisi Partai Aceh Eks Wali Kota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Rumah Sakit

Info Kasus |Suaidi Yahya, Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, periode 2012-2022, ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Suadi merupakan politisi dari Partai Aceh, partai lokal eks kombatan GAM. Nilai kerugian mencapai Rp 44,9 miliar.

Penetapan Suaidi sebagai tersangka korupsi dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Senin (22/5/2023) siang. Pada Senin pagi, Suaidi mendatangi Kantor Kejari untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, seusai diperiksa selama empat jam lebih, Suaidi keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi merah dan tangan terborgol.

Tim kejaksaan langsung mengarahkan Suaidi menuju mobil tahanan. Suaidi dititipkan di Lapas Lhoksukon. Kasus Suaidi menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Saat dicegat oleh wartawan, Suaidi tidak mau berkomentar banyak. ”Tidak ada yang disampaikan,” katanya sambil menuju mobil tahanan.

Suaidi Yahya merupakan politisi dari Partai Aceh, sebuah partai lokal yang didirikan oleh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Seusai meletakkan jabatan sebagai wali kota, Suaidi telah didaftarkan sebagai calon anggota legislatif Provinsi Aceh periode 2024-2029.

Dalam kasus korupsi anggaran RS Arun, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Suaidi Yahya dan Hariadi, eks direktur. Keduanya dianggap aktor utama atas penyelewengan anggaran rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 16 Mei 2023. Kini, dia ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Aktor utama
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menuturkan, Suaidi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap aktor utama dalam kasus korupsi itu.

Suaidi diduga memerintahkan Hariadi menggelapkan uang milik rumah sakit. Suaidi juga diduga kuat menikmati aliran dana korupsi itu.

”Keduanya punya peran utama dalam kasus korupsi anggaran RS Arun. Karena bersama makanya bisa terjadi (korupsi). Penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” kata Syaifuddin.

Namun, dia menolak menyebutkan alat bukti yang menjerat Suaidi. ”Nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Syaifuddin.

Tindak pidana korupsi keuangan RS Arun didalami antara 2016 hingga 2022 atau pada masa Suaidi Yahya menjabat wali kota. Modus korupsi dilakukan dengan tidak menyetorkan keuntungan rumah sakit ke kas daerah, tetapi dinikmati oleh orang tertentu. Hariadi dan Suaidi diduga ikut menikmati aliran dana itu.

Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini penyidik fokus pada proses hukum dia tersangka, tetapi tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka baru.

Rumah Sakit Arun merupakan aset peninggalan PT Arun LNG. Namun, saat PT Arun LNG berakhir operasi, pengelolaan rumah sakit diambil alih oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Pemkot membentuk perusahaan daerah PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) sebagai pengelola rumah sakit itu. Melalui APBD, pemkot menyertakan modal sebagai investasi.

Suaidi Yahya mengangkat Hariadi sebagai direktur utama rumah sakit. Sementara di PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Hariadi menjabat sebagai direktur keuangan.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, jika mempelajari kronologi kasus, dia menduga pelaku atau aktor yang terlibat lebih dari dua orang, yang telah jadi tersangka.

”Saya rasa penetapan dua tersangka hanya langkah awal. Bagi kami, ini kasus besar, ada indikasi pidana korupsi dan money laundering (pencucian uang) seperti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Alfian.

Alfian mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas dan meringkus semua orang yang terlibat. Menurut Alfian karena kasus korupsi terjadi di badan publik sangat mungkin banyak pihak lain yang terlibat.

”Publik percaya atas kinerja Kejari Lhokseumawe saat ini terutama dalam penanganan kasus tersebut,” kata Alfian.

Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri mengatakan, partai belum mengambil keputusan terhadap Suaidi sesuai ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami sedang mempelajari kasus dan mengikuti perkembangannya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan perundang-undangan sambil memantau terus kasus tersebut,” kata Nurzahri.

salinan ini telah tayang di www.kompas.id

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...