Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Tagih Komitmen KPK Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Aceh

Siaran Pers |Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan lima kasus korupsi menonjol di Tanah Rencong yang telah lama tak diketahui perkembangannya. Pasalnya, sejak awal penyelidikan terbuka dilakukan, tepatnya pada 3 Juni 2021 hingga 1 Agustus 2023 atau terhitung 789 hari (2 tahun 59 hari), KPK sama sekali belum menyampaikan perkembangan penyelidikan atas kasus-kasus tersebut.

“Padahal penyidik juga telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, namun hingga hari ini tidak ada kabar, tidak ada kepastian hukum,” ujar Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian di Banda Aceh, Selasa (1/8/2023). Kasus yang dimaksud seperti kasus PLTU 3 dan 4 di Nagan Raya tentang proses perizinannya yang dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan, serta pengadaan Kapal Aceh Hebat 1 (Rp73,9 miliar lebih), Aceh Hebat 2 (Rp59,7 miliar lebih) dan Aceh Hebat 3 (Rp38 miliar lebih).

Seperti diketahui bersama, kata Alfian, pengadaan kapal tersebut juga dinilai bermasalah karena kondisi kapal yang banyak mengalkami kerusakan, sementara kapal tersebut merupakan kapal-kapal baru. Lalu, kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears berupa 14 paket pembangunan jalan dan 1 paket pembangunan bendungan dengan total nilai Rp2,7 triliun, yang mana prosesnya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, hanya melalui penandatanganan MoU pada Jumat, 18 September 2020 silam.

Kemudian, kasus Apendiks dengan anggaran Rp256 miliar yang berkode AP/Apendiks (satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah), serta kasus dana refocusing, dimana alokasi refocusing di Aceh sebesar Rp2,3 triliun masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Kasus-kasus yang diselidiki KPK itu bernilai pagu Rp5,4 triliun lebih, itu belum termasuk kasus perizinan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Penyelidikan yang dilakukan KPK kan menggunakan anggaran negara, namun belum ada hasil,” ungkapnya. Sebelumnya pada 4 Oktober 2022 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh telah mengirimkan surat ke KPK yang mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus-kasus tersebut. Surat itu juga telah diterima KPK pada 6 Oktober 2022.

Akan tetapi, KPK belum memberikan jawaban tentang hal yang ditanyakan, dalam artian sama sekali tak membalas surat yang dikirimkan. Sebenarnya secara mekanisme, lanjut Alfian, 30 hari setelah surat dikirimkan KPK wajib membalas surat tersebut. Pada 12 Oktober 2022, ada klarifikasi KPK melalui Direktur Pembinaan Peran sera Masyarakat, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi di salah satu media massa yang menyebut bahwa KPK tak mendiamkan penyelidikan terbuka yang dilakukan dan semuanya berjalan serta masih terus ditangani secara maraton sesuai peraturan yang ada.

“Tapi faktanya penyelidikan terbuka yang dilakukan terkesan didiamkan, tidak ada kejelasan. Penyelidikan kasus tersebut tidak jelas nasibnya, tidak ada kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi rakyat Aceh,” kata Alfian. “Jika begini patut diduga ada oknum bermain dalam penyelidikan kasus-kasus tersebut, kita juga akan laporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK nantinya.

Kemarin pada 31 Juli Agustus 2023, kita juga sudah mengirim surat lanjutan ke KPK terkait permintaan informasi perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan di Aceh,” ungkapnya.Karena itu, pihaknya mendesak KPK segera menuntaskan kasus yang telah diselidiki di Aceh untuk memberikan kepastian hukum, sebagaimana mandat Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“KPK harus berikan kepastiian hukum sesuai dengan asas yang harus dijalankan KPK yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap HAM,” jelas Alfian. Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh terdiri dari MaTA, YLBHI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, KontraS Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, SP Aceh, Flower, JKMA, serta AJI Kota Banda Aceh.

Salinan ini telah tayang di https://beritakini.co/news/dua-tahun-berjalan-koalisi-masyarakat-sipil-antikorupsi-tagih-komitmen-kpk-tuntaskan-5-kasus-korupsi-di-aceh/index.html

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...