Kasus Perjalanan Fiktif KKR Aceh, MaTA: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menjelaskan, pengembalian keuangan negara atau uang korupsi tidak menghapus tindak pidana terhadap pelaku. Karena itu proses hukum harus dilanjutkan.

“Sebab itu polisi harus berhati-hati dengan penyelesaian korupsi,” kata Alfian kepada AJNN, Jumat, 8 September 2023. Menurut Alfian, kasus korupsi itu sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu tertuang dalan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penyelesaian korupsi seharusnya menggunakan skema Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan dalam pengawasan, pencegahan dan pembinaan dibawah inspektorat,” sebutnya.

Alfian khawatir jika pengembalian uang negara dapat menyelesaikan dan menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Kalau demikian, kata dia, pasti akan ada lagi kasus yang sama.

Di sisi lain, Alfian menyayangkan dalam Qanun Aceh tidak mengatur tentang kode etik serta pelanggar aturan bagi komisioner KKR Aceh. “Ini menjadi kelemahan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh menghentikan kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh usai pengembalian uang kerugian negara, Kamis, 7 September 2023.

“Kasus tersebut tidak dilanjutkan karena kerugian sudah dipulihkan dan memang itu sudah ada aturan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah saat konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, 7 September 2023.

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari tanggal 28 Februari 2023 dengan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas di KKR tahun 2022 senilai Rp772 juta oleh sebanyak 58 orang yang terdiri dari 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah dan 33 pokja.

“Mereka melakukan dinas ke 14 kabupaten dri bulan Februari hingga Desember 2022, dengan rincian empat kali ke Jakarta dan sekali ke Bali,” ujarnya.

Kemudian, dari perjalanan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara lain yaitu perjalanan fiktif, mark up harga, waktu pemulangan lebih cepat, bill struk fiktif serta biaya perjalanan ke Bali yang tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyidik polresta Banda Aceh meminta audit investigasi kepada Inspektorat Aceh. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp258 juta dari SPPD fiktif.

“Kita minta audit khusus ke inspektorat tanggal 15 Maret 2023,” ungkapnya. Fadillah menyebutkan, pihak inspektorat kemudian memberi waktu kepada pihak KKR agar mengembalikan kerugian tersebut.

“Hari ini kerugiannya semua sudah dikembalikan yaitu Rp 259 juta,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kasus-pejalanan-fiktif-kkr-aceh-mata-pengembalian-uang-korupsi-tak-hapus-pidana/index.html?page=all

Berita Terbaru

Bendera Putih Berkibar di Masjid Raya, Masyarakat Sipil Aceh Desak Darurat Nasional

Dalam Media - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Peduli Bencana Sumatera menggelar aksi demonstrasi dengan mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda...

Siaran Pers: Respons Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Atas Lambannya Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh

Sampai hari ke-7 bencana banjir dan longsor di 18 kabupaten/kota di Aceh, beberapa titik masih sangat minim mendapatkan bantuan baik itu evakuasi maupun logistik...

Siaran Pers: Presiden Segera Menetapkan Darurat Bencana Nasional Untuk Banjir Besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Kegiatan MaTA - Kami Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda...

MaTA dan ICW Dorong Penguatan APIP Aceh melalui Pelatihan Probity Audit

Kegiatan MaTA - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai area paling rawan terjadinya praktik korupsi di Aceh....