Negosiator Perdamaian Filipina Kunjungi Kantor MaTA

KEGIATAN MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh menerima kunjungan Prof. Miriam Coronel-Ferrer, seorang negosiator perdamaian Filipina yang merupakan ketua panel perdamaian pemerintah Filipina pada masa Presiden Simeon Benigno Aquino III. Di Kantor MaTA, Selasa (23/04/24).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor MaTA disambut oleh Koordinator MaTA, Alfian. Pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut membahas terkait Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang berjalan di Aceh.

Ada beberapa responden yang menjadi objek wawancara Prof. Miriam Coronel-Ferrer terkait dengan Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang berjalan di Aceh.

Prof. Miriam Coronel-Ferrer menjadikan Aceh sebagai objek Researchnya karena Aceh pernah mengalami konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Idonesia (RI).

Baca Juga : MaTA dan Prodi Sosilogi USK Adakan Kuliah AntiKorupsi

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 1970 Moro Islamic Liberation Front (MILF) telah berkonflik dengan pemerintah Filipina untuk memisahkan diri.

Baca Juga : ICW dan MaTA Umumkan Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022

Pada tanggal 15 Agustus 2005 terjadinya kesepakatan damai antara Aceh dengan Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam MoU Helsingki di Finlandia.

Dalam kesepakatan perdamaian, Aceh diberikan Hak Otonomi Khusus (Otsus) untuk mengelola pemerintahan dengan sendirinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. proses-proses ini yang menjadikan Prof. Miriam Coronel-Ferrer menggunjungi Aceh sebagai bahan Research perdamaian.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...