Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak Rp 308 miliar lebih, APBA untuk tujuh lembaga vertikal.

“Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, sebesar Rp 6,4 triliun, dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar Rp 805,9 miliar,” ujarnya. “Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308,3 miliar, dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (21/1/2025).

Ada pun keenam lembaga vertikal yang menerima dana hibah tersebut yakni TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), pengadilan, dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS). Menurut seluruh informasi, kajian tersebut diperoleh dari dokumen APBA dan Portal Pengadaan Pemerintah Aceh.

“Dari tujuh instansi tersebut, polisi mendapat alokasi terbanyak sebesar 37 persen dari total alokasi dana hibah. Kemudian disusul Kejaksaan Tinggi sebesar 27 persen, dan institusi TNI sebesar 26 persen,” ujarnya.

Hafidh menjelaskan, jika dikelompokkan dalam jenis peruntukkannya, paling besar dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen. Kemudian fasilitas rumah dinas sebesar 19 persen, dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15 persen.

“Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya seperti pembuatan pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dan lain-lain,” tuturnya.

Hafidh menilai, pengalokasian hibah untuk instansi vertikal tersebut sangat membebani keuangaan Pemerintah Aceh. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, Aceh masih merupakan provinsi termiskin di Sumatera. Sehingga pengalokasian dana hibah yang nominalnya cukup besar untuk lembaga vertikal tersebut tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Sebab, masih sangat banyak urusan wajib Pemerintah Aceh yang belum dicapai. “Apalagi hibah untuk pemerintah pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” papar dia.

“Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang isinya belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, jelas Hafidh, pemberian hibah untuk instansi vertikal di Aceh juga berpotensi menyalahi aturan. Hal itu merujuk pada aturan-aturan terkait hibah pemerintah daerah.

“Banyak prasyarat yang harus dipenuhi sehingga pengalokasian tersebut dianggap patut, sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Aceh dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2025/01/21/tujuh-instansi-vertikal-di-aceh-terima-rp-308-miliar-dana-hibah-selama-2017-2024-polisi-terbesar.

Berita Terbaru

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...