JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi korban konflik di Aceh Timur.

Ia menilai putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut. “Kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.

Dana yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk membantu korban konflik, sehingga dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga secara sosial bagi masyarakat,” ujar Alfian, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga : MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan empat tahun penjara kepada Mahdi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya juga dikenai denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga : Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Alfian menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dilihat dari aspek kerugian negara sebesar Rp 15,7 miliar, tetapi juga dari dampak sosial yang ditimbulkan. Ia mencurigai adanya indikasi mafia hukum yang memungkinkan vonis ringan juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

“Dari awal sudah terlihat adanya kejanggalan. Jika pola ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap Pengadilan Tipikor akan runtuh,” tegasnya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pengajuan kasasi atas vonis ringan tersebut.

Namun, menurut Alfian, langkah hukum lebih lanjut harus segera diambil guna memastikan keadilan bagi para korban. “Sejak awal, kami sudah menilai bahwa tuntutan dalam kasus ini terlalu rendah.

Seharusnya hukuman bagi para terdakwa di atas 20 tahun, bukan justru lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang lebih parah, vonis hakim malah jauh lebih rendah lagi,” ucapnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/jpu-didesak-ajukan-kasasi-atas-vonis-ringan-koruptor-dana-korban-konflik/index.html.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...