[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers – Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal tersebut, kami menyatakan beberapa sikap: Pertama, sejak awal (29 November 2025) kami sudah meminta Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor Sumatra.

Namun, alih-alih menetapkan bencana nasional, Pemerintah Pusat terus membangun berbagai narasi ke publik dan klaim kondisi aman terkendali dan itu sama sekali tidak perlu dan tidak patut. terbaru, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri malah merekomendasikan agar Gubernur Aceh memperpanjang status darurat di Aceh. Rekomendasi itu begitu janggal, seharusnya jika Pemerintah Pusat menilai ada kendala di Daerah, maka sudah sepatutnya Pemerintah Pusat menetapkan status darurat bencana nasional.

Kedua, kami melihat Pemerintah Pusat sepertinya memiliki rasa takut yang sangat berlebihan untuk memimpin penanganan banjir dan longsor Sumatra dalam status bencana nasional. Apa karena takut akan terjadi refocusing anggaran program prioritas Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menghabiskan anggaran negara 1 triliun per hari ke penanganan banjir dan longsor di Sumatra? Publik bisa menilai itu.

Ketiga, kami melihat Pemerintah Pusat terus tidak konsisten dalam kebijakan penanganan banjir dan longsor Sumatra. Pemerintah Pusat tidak ingin menetapkan status darurat bencana nasional, tapi berbagai satuan tugas (satgas) terus dibentuk oleh Pemerintah Pusat, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki peran pembentukan undang-undang dan pengawasan pun membentuk Satgas pemulihan pasca bencana.

Dan kami melihat Satgas ini hanya sebagai upaya Pemerintah Pusat lari dari penetapan status bencana nasional, akibatnya terjadi ketidakjelasan dalam kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor Sumatra.

Keempat, kami perlu sampaikan bahwa hujan deras masih terjadi di Aceh dan Sumatra Barat, bahkan beberapa daerah kembali terendam banjir. Hari ini (11 Januari 2026) banjir dan longsor Sumatra memasuki hari ke-46, korban yang mengungsi mencapai ratusan ribu orang, hilang ratusan orang, dan meninggal lebih dari seribu orang, bahkan beberapa orang meninggal karena kelaparan dan kedinginan. Di samping itu juga terdapat beberapa daerah yang masih terisolasi, baik itu karena aksesnya sulit maupun terputus.

Kemudian juga hujan deras dan banjir masih terjadi di beberapa daerah di Aceh dan Sumatra Barat, seperti Aceh Utara mengumumkan masa transisi baru dua hari dan kemudian kembali masuk status tanggap darurat akibat curah hujan tinggi dan kembali terjadi bencana. Itu artinya banjir dan longsor Sumatera belum pada tahapan pasca-bencana.

Oleh karena itu, kami mendesak Prabowo segera tetapkan status bencana nasional. Negara wajib hadir secara utuh, konsisten, dan bertanggung jawab, terutama ketika masa darurat terus diperpanjang dan dampak terhadap masyarakat semakin kompleks sehingga ada kepastian bagi para korban.

Banda Aceh, 11 Januari 2026

Narahubung:
Alfian (081265632151) | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Rahmad Maulidin (082272616881) | LBH Banda Aceh
Reza Munawir (082163966634) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh
Syahrul (085398692548) | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Reza Idria (08116827717) | International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS)
Azharul Husna (085277848169) | KontraS Aceh

Berita Terbaru

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...