Publikasi – Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan kelapa dinilai memiliki kontribusi besar terhadap produksi dan perekonomian daerah.
Namun, di balik potensi tersebut, masih terdapat berbagai persoalan dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit, terutama terkait perizinan, penguasaan lahan, dan distribusi manfaat ekonomi. Untuk itu, MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA melakukan kajian mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Selatan yang kemudian dirangkum dalam sebuah kertas posisi.
Kajian ini menemukan adanya ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan besar dan petani rakyat, yang berdampak pada ketidakadilan distribusi keuntungan ekonomi. Petani swadaya masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari rendahnya harga jual Tandan Buah Segar (TBS), keterbatasan akses pasar, hingga lemahnya posisi tawar dalam skema kemitraan inti plasma yang kerap dinilai kurang transparan.
Selain itu, berbagai konflik agraria juga terjadi akibat tumpang tindih izin perkebunan dengan lahan masyarakat maupun kawasan hutan. Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya pengawasan pemerintah dan minimnya transparansi dalam proses perizinan serta penyelesaian sengketa lahan.
Di Aceh Selatan, persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga menimbulkan tekanan terhadap lingkungan melalui deforestasi, hilangnya habitat alami, dan penurunan kualitas sumber daya air di sekitar kawasan perkebunan.
Melalui Kertas Posisi Review Izin Perkebunan Sawit ini, WALHI Aceh, MaTA, dan HAkA berharap hasil kajian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam memperbaiki tata kelola perkebunan sawit, menindak berbagai dugaan pelanggaran, memperkuat posisi petani, mengurangi konflik agraria, serta memastikan pembangunan sektor perkebunan berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
