Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan.
Dalam Media – Pemerintah Indonesia dan Pemda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus segera meninjau bisnis penebangan, perkebunan, dan penambangan emas, yang berkontribusi besar terhadap kematian dan cedera dalam banjir serta tanah longsor mematikan tahun lalu, ungkap Climate Rights International hari ini setelah melakukan penelitian di daerah-daerah terdampak.
Pada 26 November 2025, Siklon Senyar menghantam pantai Sumatera dan menerjang provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana ini menewaskan lebih dari 1.200 orang, mengungsikan hampir 130.000 rumah tangga, dan menyebabkan kerusakan ekonomi yang diperkirakan lebih dari $4 miliar.
Para ilmuwan menyatakan bahwa intensitas hujan deras dari Siklon Senyar, salah satu siklon tropis pertama yang pernah terbentuk di Selat Malaka, meningkat akibat dampak krisis iklim. Penebangan hutan yang berkepanjangan serta degradasi lahan akibat penebangan, perkebunan kelapa sawit, dan operasi penambangan emas semakin memperburuk kehilangan nyawa dan kerusakan yang terjadi.
Tanah longsor mengalir ke sungai-sungai yang membawa lumpur setinggi beberapa kaki ke desa-desa dan lahan pertanian, menghancurkan 31.000 rumah dan merusak banyak lainnya , sementara pohon-pohon besar dan kayu yang ditebang jatuh ke sungai-sungai yang meluap, merobohkan jembatan dan infrastruktur penting lainnya.
Meskipun kerusakan begitu parah, pemerintah Indonesia tidak pernah menetapkan status darurat nasional, yang menghambat akses bantuan baik nasional maupun internasional kepada para korban.
Tingkat deforestasi yang cepat di Indonesia, serta ketergantungannya pada pembangkit listrik tenaga batu bara dan bahan bakar fosil lainnya, memberi kontribusi langsung terhadap krisis iklim. Climate Action Tracker menilai target iklim Indonesia sangat tidak memadai untuk mencapai tujuan iklim global untuk menghindari dampak terburuk krisis iklim.
“Meskipun ada banyak bukti tentang pentingnya hutan dalam ketahanan iklim, pemerintah nasional dan provinsi Indonesia telah gagal untuk secara efektif mempertanggungjawabkan industri penebangan, minyak sawit, dan pertambangan yang telah mengubah siklon menjadi tragedi kemanusiaan yang besar dan dapat dicegah,” kata Brad, Direktur Eksekutif di Climate Rights International.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan harus melakukan audit lingkungan yang lengkap dan transparan terhadap semua konsesi pertambangan, penebangan, dan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.” Operasi yang tidak patuh pada hukum dan peraturan seharusnya dicabut izinnya dan diwajibkan untuk memulihkan lahan dan hutan yang telah mereka rusak.
Menanggapi kekhawatiran lokal, nasional, dan internasional atas banjir tersebut, pada Januari 2026 sebuah badan pemerintah yang dikenal sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit dan mencabut 28 izin penebangan, kelapa sawit, pertambangan, dan izin lainnya di ketiga provinsi terdampak. Lima di antaranya berada di Aceh, tetapi tiga dari izin tersebut sudah dicabut atau tidak aktif bertahun-tahun sebelumnya.
Beberapa daerah terdampak banjir parah , seperti Tamiang dan Aceh Timur, tidak melihat adanya pencabutan izin apapun. Belum jelas apa dampak dari pencabutan izin. Di beberapa provinsi lain, satgas justru menyerahkan konsesi yang disita kepada perusahaan kelapa sawit milik negara tanpa memastikan pemulihan hutan Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima Angkatan Bersenjata dalam satgas ini menuai kritik terkait pendekatan militer dalam perlindungan hutan.
Kurangnya Kemajuan di Aceh
Walaupun upaya lokal untuk mengatasi penyebab bencana sangat penting di ketiga provinsi terdampak, Climate Rights International hanya meneliti prosesnya di Aceh.
Meskipun Aceh mulai menindak penambangan ilegal dan meninjau konsesi kelapa sawit menjelang bencana, tidak ada tindak lanjut yang signifikan delapan bulan setelah badai berlalu. Setelah sidang oleh parlemen provinsi, pada 29 September 2025, Gubernur Muzakir Manaf menginstruksikan kepala delapan belas kabupaten dan lima kotamadya di provinsi tersebut untuk bekerja sama dengan lembaga terkait guna mengumpulkan data tentang penambangan ilegal, menghentikan kegiatan ilegal, mengambil tindakan hukum sipil dan pidana, serta memulihkan area yang mengalami kerusakan lingkungan.
Meskipun instruksi tersebut terutama menyoroti penambangan ilegal, judulnya mencakup sumber daya alam secara lebih luas, dan teksnya juga memuat perintah untuk meninjau perkebunan guna memastikan kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan lingkungan, serta pencabutan izin bagi mereka yang melanggar ketentuan.
Pada tanggal 27 Oktober 2025, sebuah keputusan menetapkan keanggotaan untuk tiga kelompok kerja di bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pejabat provinsi kemudian menyusun rencana operasional yang menargetkan peninjauan tambang ilegal di kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie, dengan tanggung jawab pelaksana diberikan kepada pemerintah provinsi Aceh, polisi, dan militer.
Meski ada desakan dari kelompok lingkungan, otoritas Aceh belum bergerak menerapkan rencana ini, dan tinjauan terhadap konsesi di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan belum dimulai. Kegagalan ini membuat daerah aliran sungai semakin rentan terhadap degradasi lingkungan dan masyarakat berisiko mengalami bencana yang diakibatkan oleh perubahan iklim dan aktivitas manusia di masa depan.
Organisasi lokal seperti Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terus mengawasi proses tersebut dan mendorong pelaksanaan peninjauan ini. Namun, kekhawatiran muncul terkait peran polisi dan militer dalam rencana tersebut, menyusul tudingan bahwa mereka mendapat keuntungan dengan melindungi penambangan ilegal. Sebagai contoh, sebuah komite parlemen provinsi melaporkan adanya sekitar 450 lokasi penambangan ilegal ya mengoperasikan 1.000 ekskavator.
Para pengelola diduga membayar Rp 30 juta (US$1.675) per bulan per ekskavator kepada aparat setempat, menghasilkan lebih dari US$20 juta per tahun hanya untuk mengoperasikan mesin di tambang ilegal. Aktivis di Aceh mengatakan kepada Climate Rights International bahwa mereka percaya aspek lain dari industri ini, termasuk pasokan bahan bakar diesel, mungkin juga melibatkan korupsi.
Pada 26 Juli 2026, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, sebuah lembaga yang terdiri dari pemangku kepentingan utama provinsi, mengeluarkan ultimatum yang mengharuskan penghentian kegiatan penambangan emas ilegal dan pemindahan semua alat berat dari lokasi penambangan paling lambat pertengahan Agustus 2026. Namun, tuntutan serupa di masa lalu.
Respon Nasional yang Gagal dan Kebutuhan akan Investigasi Independen
Aceh memperoleh otonomi khusus atas kebijakan sumber daya alam melalui perjanjian damai 2005 yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Namun, berbagai undang-undang , seperti Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Cipta Kerja, membuat banyak keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kementerian di Jakarta.
Korban bencana, yang dibantu oleh LSM lingkungan dan hak asasi manusia, mengajukan gugatan di pengadilan administrasi pada Mei 2026. Mereka meminta pengadilan memerintahkan kementerian terkait untuk meninjau bisnis yang beroperasi di area banjir dan mencabut izin yang tidak sah, serta menjalankan kebijakan mitigasi dan bantuan bencana lain.Tim penggugat terdiri dari cabang Lembaga Bantuan Hukum di tiga provinsi, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, dan beberapa LSM nasional terkemuka dalam bidang.
Menurut Climate Rights International, kita tidak memerlukan putusan pengadilan untuk menangani elemen penting perlindungan lingkungan dan pencegahan bencana. “Pemerintah Indonesia dan provinsi harus secara sistematis dan transparan meninjau operasi penebangan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan karena prevalensi dan dampaknya,”kata Adams.
“Bahkan konsesi yang sah sekalipun yang dapat merusak daerah aliran sungai yang rawan banjir harus dievaluasi ulang dan dicabut jika penilaian dampak lingkungan yang sesuai tidak diikuti atau diperoleh melalui korupsi atau kolusi.” Penilaian menyeluruh, transparansi, dan partisipasi lokal seharusnya menjadi bagian dari proses persetujuan izin di sektor-sektor ini.
Climate Rights International menekankan bahwa tinjauan independen diperlukan karena proses pemerintah mungkin lamban atau tidak transparan, bisa terjebak dalam konflik kepentingan atau korupsi.Aktivis lingkungan, jurnalis, dan anggota komunitas yang terdampak sering kali merasa takut untuk melaporkan kerusakan lingkungan kepada pejabat pemerintah, termasuk aparat polisi dan militer, karena ancaman pembalasan.
Ancaman dan intimidasi adi hal biasa. Sebuah studi oleh Auriga Nusantara menemukan 133 serangan dan ancaman yang ditujukan kepada aktivis lingkungan selama sepuluh tahun terakhir, termasuk 13 pembunuhan. Banyak dari tindakan tersebut berupa kriminalisasi advokasi atau protes, dan mayoritas kasus secara jelas menargetkan kritikus terhadap proyek pertambangan dan energi, perkebunan, serta kehutanan.
Laporan terbaru dari Human Rights Watch mendokumentasikan lima puluh kasus penuntutan yang salah, termasuk gugatan strategis terhadap partisipasi publik (SLAPP) terhadap pembela lingkungan dan pemimpin komunitas adat di seluruh negeri antara tahun 2015 dan 2025.
Di Aceh, memprotes perkebunan kelapa sawit bisa menyebabkan tuntutan pidana. Menyelidiki tambang ilegal bisa jauh lebih berbahaya. Seorang jurnalis mengatakan kepada Climate Rights International, berbeda dengan tambang legal atau perkebunan kelapa sawit, “Risikonya bukan tuduhan pencemaran nama baik, melainkan ancaman yang jauh lebih besar. Mereka tidak punya bagian hubungan masyarakat, atau pemikiran jangka panjang, dan mereka dilindungi mantan gerilyawan atau aparat keamanan.”
Pada tahun 2022, rencana dua LSM untuk mengadvokasi tambang emas dan bijih besi berujung kantor mereka didatangi oleh militer, mantan kombatan, dan orang-orang tak dikenal. Mereka mengatakan kepada Climate Rights International bahwa pesan yang mereka terima adalah “jika Anda mengunjungi daerah itu lagi, kami tidak tahu apa yang akan terjadi pada Anda.” Karena mengkhawatirkan keselamatan staf dan terutama masyarakat setempat, kedua LSM tersebut menghentikan sementara pekerjaan mereka pada proyek ini.
Climate Rights International menyerukan kepada perusahaan-perusahaan Indonesia dan multinasional untuk menyelidiki rantai pasokan mereka guna memastikan mereka tidak membeli mineral, kayu, atau komoditas lain yang ditambang secara ilegal dari daerah-daerah tersebut. Jika perusahaan menemukan bahwa mereka mendapatkan bahan yang ditambang secara ilegal, mereka harus memutuskan hubungan dengan pemasok tersebut.
Perusahaan yang memperoleh komoditas legal sekalipun dari daerah tersebut harus melakukan uji tuntas (due diligence) atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemasok mereka. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan harus menggunakan pengaruhnya untuk menekan pemasok agar menghentikan praktik-praktik tersebut. Jika perlu, mereka harus menangguhkan atau menghentikan pembelian komoditas dari produsen yang tidak mengambil tindakan yang semestinya.
Perusahaan yang terlibat dalam aktivitas deforestasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab penuh dan diwajibkan memberikan kompensasi kepada korban serta memulihkan lahan yang rusak. Konsesi yang disita harus direhabilitasi melalui konsultasi dengan masyarakat setempat, bukan diserahkan kepada perusahaan milik negara.
Seiring masyarakat di Indonesia dan seluruh dunia terus merasakan dampak akut dari krisis iklim dan meningkatnya cuaca ekstrem seperti Siklon Senyar, pemerintah Indonesia harus memperkuat aksi iklimnya, termasuk mempercepat transisi energi yang adil dari bahan bakar fosil dan menghentikan proyek deforestasi berskala besar di seluruh negeri.
Pemerintah Indonesia harus menyusun rencana dengan tenggat waktu yang jelas untuk menutup semua pembangkit listrik tenaga batu bara pada tahun 2040—seperti yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo di G20 pada 2024- sebagaimana dijanjikan Presiden Prabowo di forum G20 pada 2024 – menekan laju deforestasi, dan memastikan seluruh industri, termasuk pertambangan dan kelapa sawit, selaras dengan target Perjanjian Paris Indonesia.
“Perubahan iklim membuat badai dahsyat semakin mungkin terjadi,” kata Adams. “Aksi iklim yang tidak memadai dan ketergantungan besar pada bahan bakar fosil oleh pemerintah Indonesia akan membuat badai mematikan seperti Siklon Senyar semakin sering terjadi di masa depan.”
Artikel ini telah tayang di https://cri.org/indonesia-pastikan-akuntabilitas-atas-kematian-dan-kerusakan-akibat-banjir-di-sumatra/
