MaTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Aceh merupakan salah satu provinsi yang kaya sumber daya alam di Indonesia. Aceh memiliki tutupan hutan yang paling baik di Sumatera, dengan kawasan konservasi paling lengkap (Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Tahura, Taman Buru). Menariknya, pengurangan tutupan hutan di Aceh (deforestasi), ± 68 % berasal dari luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Relevan kemudian apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan Aceh sebagai salah satu provinsi yang menjadi fokusnya melalui “6 Sasaran Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi KPK”.
Keenam sasaran tersebut yaitu (1) penyelesaian pengukuhan kawasan hutan dan penataan ruang dan wilayah administrasi, (2) pelaksanaan penataan perizinan, (3) perluasan wilayah kelola masyarakat, (4) penyelesaian konflik kawasan hutan, (5) penguatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan hutan, dan (6) membangun sistem pengendalian antikorupsi.