MaTA – Selama tahun 2018, setidaknya terdapat 41 kasus indikasi korupsi di Aceh yang disidik oleh Kejaksaan, Kepolisian dan juga KPK. Demikian salah satu poin yang disampaikan oleh Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) dalam konferensi pers yang digelar pada (08/11) di kantor MaTA.
Dalam konferensi pers turut mengundang sejumlah jurnalis dari berbagai media di Aceh, MaTA menyampaikan dari 41 kasus tersebut 22 kasus disidik oleh Kejaksaan, 16 oleh kepolisian dan 3 oleh KPK. Kasus-kasus tersebut tersebar dibeberapa wilayah di Aceh.
Berdasarkan temuan MaTA, total kerugian dari kasus yang masih ditangani hingga tahun 2018 mencapai Rp 398.750.221.505 setara dengan 4984 unit rumah dhuafa. Kerugian tersebut belum termasuk 10 kasus yang masih dalam proses audit oleh BPKP, 6 kasus OTT Saber Pungli, 1 kasus gratifikasi dan 1 kasus suap.
Kasus PDKS merupakan kasus dengan kerugian terbesar yang ditangani Kejati Aceh dengan nilai Rp 51.000.000.000. Sedang kasus dengan kerugian terbesar yang ditangani oleh Kepolisian adalah kasus pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe yang nilainya mencapai Rp 8.168.000.000.
Lihat Hasil Monitoring Peradilan Kasus Indikasi Korupsi di Aceh Tahun 2018
Berikut beberapa foto kegiatan konferensi pers yang digelar MaTA untuk menyampaikan hasil monitoring peradilan tahun 2018.