MaTA Selenggarakan Diskusi “Aceh Hebat Tanpa Korupsi”
MaTA – Upaya penegakan hukum atas kasus indikasi tindak pidana korupsi di Aceh masih sangat lemah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dan bahkan kinerja Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh dinilai kurang serius dalam menindak kasus dan pelaku-pelaku tidak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari hasil pemantauan peradilan tahun 2018 khususnya kasus-kasus indikasi yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Demikian beberapa poin yang muncul dalam diskusi yang diselenggarakan oleh MaTA tentang kilas balik pemberantasan korupsi di Aceh dengan tema “Aceh [akan] Hebat tanpa Korupsi”. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Oasis Banda Aceh, 24 Januari 2019 difasilitasi oleh Yarmen Dinamika dan turut mengundang oleh sejumlah peserta dari kalangan akademisi, Kejati Aceh, Dir Reskrimsus Polda Aceh, BPKP RI Perwakilan Aceh, Komisi Informasi Aceh (KIA), organisasi masyarakat sipil, dan jurnalis.
Berdasarkan catatan MaTA, selama tahun 2018 terdapat 41 kasus indikasi korupsi yang sedang dalam proses penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 398 milyar. Jumlah ini belum termasuk beberapa kasus yang belum ditentukan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh. Kalau di konversi, jumlah kerugian tersebut bisa membangun 159 unit Sekolah Dasar (SD) dengan besaran anggaran Rp 2,5 milyar per sekolah.
Koordinantor MaTA, Alfian, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi masukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh dalam penanganan kasus indikasi tindak pidana korupsi. Selama ini, banyak kasus-kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum sudah “berulang tahun” sehingga dibutuhkan dorongan dan masukan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk percepatan penanganan perkara.
Akademisi Unsyiah, Nazamuddin menyampaikan strategi yang diambil oleh aparat penegak hukum berbeda satu sama lain. Misalkan KPK, dalam pengungkapan kasus mereka lebih mengedepankan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut akademisi Unsyiah ini, proses OTT tidak menghabiskan energi yang banyak dalam mengumpulkan barang bukti. Begitu ketahuan, langsung ditangkap dan barang buktinya sudah ada.
Komisioner KIA, Afrizal Tjoetra menyarankan, pemberantasan korupsi harus dilakukan sejak awal. Bukan pada saat kasus-kasus tersebut disidik oleh aparat penegak hukum, tapi lebih jauh dari itu. Penerapan transparansi, semisal E-Planning, E-Budgeting dan sebagainya harus terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan ditingkat pemerintah daerah. Menurut Afrizal Tjoetra, ini adalah salah satu metode pencegahan korupsi yang perlu dikawal secara bersama-sama.
Akademisi Unmuha, Taufik A Rahim menyarankan kepada aparat penegak hukum di Aceh agar setiap kasus yang sudah masuk dalam proses lidik harus segera dituntaskan. Jangan sampai kasus-kasus tersebut mengambang dan tidak ada kepastian hukum. Ada banyak kasus seperti hasil monitoring peradilan MaTA tahun 2018 yang proses lidiknya sudah sangat lama, tapi belum ada kepastian hukum hingga saat ini..
Banda Aceh, 24 Januari 2019
Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
dto
BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik