MaTA – Salah satu manfaat yang dijamin dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan adalah pelayanan obat-obatan diberbagai jenjang Fasilitas Kesehatan (Faskes). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua jenis jenjang faskes yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasal 20 ayat (1) Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan berbunyi “Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan”.
Meski telah dijamin oleh kebijakan ini akan tetapi masih saja ada peserta BPJS Kesehatan terutama pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) menghadapi ketidaktersediaan obat dibeberapa faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Akibatnya, mereka mengeluarkan biaya sendiri (out of pocket) membeli obat diluar faskes. Hal ini tentu sebuah pelanggaran atas kebijakan yang telah ditetapkan.
Berangkat dari tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berinisiatif melakukan pemantauan tentang ketersediaan obat untuk pasien peserta BPJS Kesehatan di beberapa faskes yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang ada di Banda Aceh. Beberapa faskes tersebut antara lain di Puskesmas Jeulingke, Puskesmas Meuraxa, Puskesmas Banda Raya dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh. Berikut hasil pemantauan tata kelola obat di Banda Aceh.