Swakelola PUPR Pidie, MaTA: Bupati Pidie Jangan Lepas Tangan

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie sudah di luar nalar. Dengan swakelola yang begitu banyak, kesempatan pelaku usaha di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan akan semakin terbatas. Untuk itu, Bupati Pidie Roni Ahmad tidak boleh lepas tangan, karena bupati merupakan atasan PUPR.

“Patut diduga swakelola tersebut telah diskenariokan dari awal. Artinya, diduga ada upaya-upaya oknum tertentu di internal dinas yang ingin mengeruk keuntungan. Padahal kegiatan-kegiatan swakelola tersebut merukan pekerjaan-pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pihak eksternal,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi pada sinarpidie.co, Senin, 17 Juni 2019. “Bupati Pidie punya hak untuk mengevaluasi apakah patut swakelola yang sedemikian banyak dilakukan PUPR.”

Jika dinilai tidak patut, maka Bupati Pidie Roni Ahmad harus mengambil sikap yang tegas kepada PUPR. Jika tidak ada sikap yang tegas, sebut Baihaqi, kemungkinan besar apa yang diimplementasikan oleh PUPR akan menjadi contoh bagi dinas-dinas yang lain.

“Sehingga kembali lagi pada kecilnya peluang pelaku usaha pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh pekerjaan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, aparat penegak hukum patut menelusuri apakah dalam proyek-proyek swakelola Dinas PUPR Pidie tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak. “Sehingga juga dapat menjadi pembelajaran bagi dinas-dinas yang lain,” sebutnya.

Sebagai informasi, sejumlah paket kegiatan di atas Rp 200 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie pada tahun anggaran 2019 dikerjakan secara swakelola atau direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Dinas PUPR Pidie tanpa proses tender.

Paket-paket kegiatan tersebut di antaranya Penguatan Database dan Survey Kondisi (DAK 2019) dengan pagu anggaran Rp 300.000.000; Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor dengan pagu anggaran Rp 227.712.000; Makanan dan Minuman Harian Pegawai selama 12 bulan dengan pagu anggaran Rp 205.000.000; dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan pagu anggaran Rp 200.000.000.

Di samping itu, terdapat sejumlah kegiatan di bawah Rp 200 juta yang semestinya dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung (PL), namun dikerjakan secara swakelola adalah Normalisasi Saluran Pembuang (SP) Lheue Kecamatan Simpang Tiga dengan pagu anggaran Rp 141.750.000; Pemeliharaan dan Rehabilitasi Embung dan Bangunan Penampung Air Lainnya dalam Kabupaten Pidie dengan pagu anggaran Rp 94.500.000, dan Pekerjaan Galian Sedimen dalam Kabupaten Pidie dengan pagu anggaran Rp 150.000.000.

Berita Terbaru

Hampir Setahun Pasca bencana, MaTA Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Pulihkan Aceh

Dalam Media - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat dalam menangani pemulihan pascabencana di Aceh. Hingga memasuki bulan ke-11 sejak...

Warga Aceh Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta, Anggap Negara Lalai

Dalam Media - Warga Aceh, Alfian, menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera...

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...