Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Pemerintah Aceh mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini ditandai dengan telah dilaunchingnya Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (30/04).
Pada kesempatan yang sama, MaTA, Pemerintah Aceh Pemerintah Aceh Tamiang menandatangan piagam komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kadiskominsa) Aceh, Marwan Nusuf, sebagaimana ditulis Ajnn.net, Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Kabupaten pertama yang menandatangani Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai komitmen siap menjadi daerah yang transparan terhadap informasi sekaligus untuk mencegah terjadinya sengketa informasi dan korupsi.
“Penandatanganan DIP ini pertama kali dilakukan di Aceh Tamiang sesuai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan kita harap diikuti daerah lainnya,” kata Marwan Nusuf pada acara penandatanganan dan launching DIP di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Piagam Komitmen yang diinisiasi oleh MaTA ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Kadiskominsa Aceh, Marwan Nusuf dan Koordinator MaTA, Alfian.