Pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem elektronik adalah salah satu sistem yang bagus, tapi karena mental korup sejumlah oknum mengakibat potensi korupsi belum bisa dihindari sehingga tingkat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih tinggi.
Demikianlah satu poin mencuat dalam kegiatan Civil Society Organization (CSO) Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam ) PWNU Aceh dan LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kegiatan yang menghadirkan sejumlah peserta dari kalangan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, jurnalis dan juga akademisi difasilitasi oleh Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA dilaksanakan di Grand Syariah Lingke pada Kamis, 9 Agustus 2019.
Dalam pembukaannya, Azwar A Gani Program Manager Lakpesdam PWNU Aceh menyebutkan tren korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini dikarenakan proses pengawasan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kuasa.
“Hari ini kami tidak meragukan kinerja aparat penegak hukum baik dalam hal pencegahan, maupun penangkapan terhadap orang yang melakukan korupsi. Tetapi pengawasan dilakukan oleh orang yang tidak punya kuasa, ini yang menjadi masalah,” kata Azwar
Menurut Azwar, sebagai bagian pencegahan korupsi di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam perpres ini, terdapat 3 fokus dan 11 aksi yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia,” sebut Azwar.
Lebih lanjut, Azwar menambahkan fokus dalam Stranas PK ini antara lain perizinan dan tata niaga, keuangan Negara dan terakhir adalah penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Namun, meskipun ada 3 fokus, Lakpesdam PWNU Aceh dan MaTA hanya memantau 2 fokus saja.
“Lakpesdam PWNU Aceh dan MaTA hanya memantau 2 fokus saja, yakni keuangan Negara yang dikhususkan pada proses pengadaan barang dan jasa dan satu lagi penegakan hukum dan reformasi birokrasi, khusus pada sistem informasi penanganan perkara terpadu secara online,” kata Azwar.
Kegiatan CSO forum yang diselenggarakan hari ini merupakan bagian dari kerja-kerja pemantauan untuk menginput berbagai informasi dari banyak kalangan terkait implementasi Stranas PK di Aceh. “Nantinya, hasil pemantauan ini akan disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan stakholder terkait lainya,” pungkas Azwar.
Heri Saputra, staf Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa pengadaan yang dilakukan selama ini telah menggunakan sistem elektronik. Dan Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki unit khusus dalam pengadaan yang berada dibawah Sekda dibentuk berdasarkan aturan daerah.
“Selama ini dalam prosesnya, kami di Banda Aceh selalu didampingi oleh Bagian Korsupgah KPK sehingga. Disisi lain, selama ini kami belum memiliki paket-paket pengadaan yang besar sehingga tidak banyak catatan dalam proses kerja pengadaan barang dan jasa di Banda Aceh,” pungkas Heri.