Wujudkan Keterbukaan Informasi, MaTA dan Pemerintah Teken Piagam Komitmem

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Pemerintah Aceh mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini ditandai dengan telah dilaunchingnya Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (30/04).

Pada kesempatan yang sama, MaTA, Pemerintah Aceh Pemerintah Aceh Tamiang menandatangan piagam komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang.

Piagam Komitmen
Piagam Komitmen

Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kadiskominsa) Aceh, Marwan Nusuf, sebagaimana ditulis Ajnn.net, Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Kabupaten pertama yang menandatangani Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai komitmen siap menjadi daerah yang transparan terhadap informasi sekaligus untuk mencegah terjadinya sengketa informasi dan korupsi.

“Penandatanganan DIP ini pertama kali dilakukan di Aceh Tamiang sesuai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan kita harap diikuti daerah lainnya,” kata Marwan Nusuf pada acara penandatanganan dan launching DIP di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Piagam Komitmen yang diinisiasi oleh MaTA ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Kadiskominsa Aceh, Marwan Nusuf dan Koordinator MaTA, Alfian.

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...