Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyorot adanya dugaan potensi mark-up harga satuan pada belanja pakaian adat daerah untuk MTQ Aceh ke 34 di Pidie senilai Rp 637.500.000, dengan rincian Rp 5 juta hingga Rp 2,5 juta per setel.
Koordinator MaTA, Alfian, menyebutkan pihaknya sudah menelusuri harga satu stel jas adat lengkap dengan kopiah meukutop harganya Rp 1,4 juta, sementara yang dianggarkan pengadaan pakaian tersebut paling rendah Rp 2,5 juta.
Menurut Alfian, sebagaimana diberitakan sinarpidie.co, jika pengadaan pakaian adat daerah untuk MTQ Aceh ke 34 ini dipaksakan maka potensi mark-up jelas ada. Oleh karena itu, mereka berharap anggaran ini harus direvisi.
“Anggaran pengadaan pakaian adat untuk MTQ ini harus direvisi, kalaupun pengadaannya dipaksankan makanya potensi mark-up jelas akan ada,” kata Alfian.
Lebih lanjut Alfian menuturkan, hal ini jelas tidak patut, bahkan secara agama pun sangat tidak Islami. Even MTQ yang bernapaskan Islam, tidak elok jika dijadikan ladang korupsi dan ladang pendapatan baru.
“Even MTQ Aceh ke 34 ini adalah even penting dan kita berharap DPR harus memastikan adanya revisi anggaran. Idealnya para pejabat memikirkan cara mengentaskan kemiskinan, bukan memikirkan cara mencari laba pada even seperti ini,” kata Alfian.
Selain itu, Alfian juga menyorot tentang honorarium panitia non-PNS dalam MTQ yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. “Honorarium untuk panitia ini diluar batas kewajaran, maka kita berharap DPR harus berani melakukan revisi anggaran,” pungkasnya.
Sebagi informasi yang dikutip dari sinarpidie.co, belanja pakaian adat daerah (jas adat) untuk pergelaran MTQ Aceh ke 34 Aceh di Pidie pada September mendatang senilai Rp 637.500.000.
Rinciannya: Belanja pakaian adat daerah gubernur dan istri dua setel Rp 10 juta. Pakaian adat pejabat provinsi (Sekda, Asisten, Kakanwil, Kepala Dinas) 20 setel x 3.000.000, Rp 30.000.000.
Pakaian adat untuk DPRK, staf ahli, asisten, Kadis, Kaban, Kabag 100 setel x 2.500.000, Rp 250.000.000. Setelan jas adat untuk dewan hakim 100 setel x 2.500.000, Rp 250.000.000. Setelan jas adat untuk pengawas dan pengarah 15 x 2.500.000, Rp 37.500.000.
Selain itu, jasa panitia non-PNS MTQ Aceh ke-34 senilai Rp 1,5 miliar: jasa panitia pelaksanaan harian Rp 98.500.000. Jasa panitia bidang media, humas, publikasi, dokumentasi dan pameran Rp 72.000.000. Jasa panitia bidang keamanan dan ketertiban Rp 40.000.000.
Jasa panitia sarana, prasarana, dan perlengkapan Rp 97.000.000. Jasa panitia bidang konsumsi, akomodasi, tamu dan kebersihan Rp 75.500.000. Jasa panitia bidang Musabaqah dan Penghubung Dewan Hakim Rp 121.100.000.
Jasa panitia bidang kesehatan Rp 18.500.000. Jasa panitia bidang pendanaan Rp 12.500.000. Jasa panitia bidang sekretariat dan verifikasi Rp 52.500.000.
Jasa petugas pemantapan tempat dan pemondokan Rp 271.900.000. Jasa petugas pengamanan dan ketertiban lalu lintas Rp 414.000.000. Jasa petugas medis Rp 36.000.000. Jasa petugas pelaksana kegiatan pembukaan MTQ Aceh ke 34 Rp 43.000.000. Jasa petugas pelaksana kegiatan penutupan Rp 43.000.000.