Alfian, Kejati Aceh Harus Melakukan Penagihan Kepada Penyidik Polda Aceh Terkait Perkembangan dan Berkas Dugaan Korupsi Wastafel

Info Kasus |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) angkat bicara terkait dengan hanya SPDP yang dikirim Polda Aceh ke Kejati Aceh tetapi tanpa adanya dokumen penyidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, jika SPDP sudah di kirim, maka Kejati Aceh juga harus melakukan penagihan kepada pihak penyidik Polda Aceh terkait perkembangan dan berkas-berkas yang sudah di lengkapi.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

“Kemudian, harus di pahami juga bahwa kasus ini sudah penyidikan. Jadi, sudah tentu ada tersangkanya, akan tetapi sampai sekarang tersangkanya masih belum di umumkan,” kata Koordinator MaTA, Alfian di kantornya kepada wartawan, Senin (07/02/2023).

Diketahui, lanjut Alfian, kasus ini sudah sangat lama, dan seharusnya kasus ini menjadi skala prioritas karena telah menyalah gunakan anggaran refocusing, dimana status negara saat itu masih covid-19 atau dalam bencana.

“Tentunya penyidik juga mengetahui, jika uang bencana covid-19 di korupsi, itu bisa dijerat dengan pasal hukuman mati, karena di saat orang bertarung bertahan hidup, malahan pemerintah sendiri yang melakukan korupsi terhadap uang repufusing ini,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Sehingga, Alfian berharap agar aktornya jangan di lindungi, dan segera di umumkan siapa tersangkanya. Dan setelah penetapan tersangka, diharapkan agar tersangka tersebut harus di tahan.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Diketahui bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang nilai mencapai Rp41,2 miliar.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Salinan ini telah tayang di https://www.kontrasaceh.net/2023/02/07/alfian-kejati-aceh-harus-melakukan-penagihan-kepada-penyidik-polda-aceh-terkait-perkembangan-dan-berkas-dugaan-korupsi-wastafel/

Berita Terbaru

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...