Alfian, Kejati Aceh Harus Melakukan Penagihan Kepada Penyidik Polda Aceh Terkait Perkembangan dan Berkas Dugaan Korupsi Wastafel

Info Kasus |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) angkat bicara terkait dengan hanya SPDP yang dikirim Polda Aceh ke Kejati Aceh tetapi tanpa adanya dokumen penyidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, jika SPDP sudah di kirim, maka Kejati Aceh juga harus melakukan penagihan kepada pihak penyidik Polda Aceh terkait perkembangan dan berkas-berkas yang sudah di lengkapi.

Baca Juga : MaTA Minta Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simuelue Ditahan

“Kemudian, harus di pahami juga bahwa kasus ini sudah penyidikan. Jadi, sudah tentu ada tersangkanya, akan tetapi sampai sekarang tersangkanya masih belum di umumkan,” kata Koordinator MaTA, Alfian di kantornya kepada wartawan, Senin (07/02/2023).

Diketahui, lanjut Alfian, kasus ini sudah sangat lama, dan seharusnya kasus ini menjadi skala prioritas karena telah menyalah gunakan anggaran refocusing, dimana status negara saat itu masih covid-19 atau dalam bencana.

“Tentunya penyidik juga mengetahui, jika uang bencana covid-19 di korupsi, itu bisa dijerat dengan pasal hukuman mati, karena di saat orang bertarung bertahan hidup, malahan pemerintah sendiri yang melakukan korupsi terhadap uang repufusing ini,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Sehingga, Alfian berharap agar aktornya jangan di lindungi, dan segera di umumkan siapa tersangkanya. Dan setelah penetapan tersangka, diharapkan agar tersangka tersebut harus di tahan.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Diketahui bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang nilai mencapai Rp41,2 miliar.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Salinan ini telah tayang di https://www.kontrasaceh.net/2023/02/07/alfian-kejati-aceh-harus-melakukan-penagihan-kepada-penyidik-polda-aceh-terkait-perkembangan-dan-berkas-dugaan-korupsi-wastafel/

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...