[Siaran Pers] Aturan Jaminan Kesehatan Rugikan Masyarakat

MaTA Minta Pemerintah Aceh Keluar dari Skema BPJS Kesehatan

0
1214
Aturan Jaminan Kesehatan Rugikan Masyarakat

MaTA – Menanggapi Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai aturan tersebut merugikan dan mengabaikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Hasil kajian MaTA khususnya bagian kedua tentang manfaat yang tidak dijamin pasal 52 ayat (1) huruf (r) jelas-jelas telah mendiskrimasi dalam pemanfaatan layanan kesehatan.

Selain itu, klausul tersebut juga merugikan masyarakat banyak, baik iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah maupun iuran yang dibayarkan mandiri oleh peserta jaminan kesehatan.

Pada pasal 52 ayat (1) disebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi, huruf (r) pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan s3ksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Terkait klausul tersebut, dimana kewajiban pemerintah memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat?

Secara manusiawi, tidak ada masyarakat yang ingin dianiaya, tidak ada masyarakat yang ingin mengalami kekerasan s3ksual dan seterusnya sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut.

MaTA mensinyalir, aturan tersebut disusun oleh oknum yang ingin “membisniskan” layanan kesehatan sehingga melahirkan pasal-pasal yang merugikan masyarakat.

MaTA berharap, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memikir ulang dan merevisi klausul tersebut sehingga masyarakat tidak dirugikan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Selain itu, MaTA juga berharap kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memprotes aturan tersebut. Pasalnya, setiap tahun Pemerintah Aceh selalu membayarkan Rp 500 milyar lebih kepada BPJS Kesehatan untuk diikutkan masyarakat Aceh dalam layanan kesehatan.

Kalau ternyata tidak ditanggapi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh lebih baik keluar dari skema BPJS Kesehatan dari pada harus bertahan pada skema tersebut akan tetapi layanan kesehatan tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat Aceh.

Disisi lain, sebelumnya adanya usulan revisi terkait klausul tersebut, MaTA mendesak kepada BPJS Kesehatan agar aturan ini disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

Jangan sampai aturan ini hanya difahami oleh BPJS Kesehatan saja. Perlu digaris bawahi, yang menerima dampak akibat pemberlakuan aturan tersebut adalah fasilitas-fasilitas kesehatan, semisal puskesmas dan rumah sakit sebagai pemberi layanan.

Fasilitas kesehatan inilah yang menjadi garda terdepan untuk melayani dan menerima “protes” dari masyarakat terkait layanan kesehatan, bukan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan.

Banda Aceh, 12 Desember 2018

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik