Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menduga ada mafia peradilan yang bermain atas seringnya vonis bebas terhadap terdakwa korupsi yang putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Oleh sebab itu dirinya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring saat persidangan “Kalau ditanya apakah ada potensi terjadinya mafia peradilan, kami menduga sangat ada potensi terjadinya mafia peradilan tersebut atas vonis bebas yang dilakukan Hakim,” kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (27/5).
Alfian menambahkan, sebelumnya MaTA juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KY terkait vonis bebas kasus korupsi yang terjadi di Aceh.”Bukan sekali dua kali vonis bebas ini, jadi monitoring ini perlu dilakukan,” tegasnya.
Baca Juga : MaTA Sebut Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Bayar Termasuk Potensi Tindak Pidana Korupsi
Alfian juga menyoroti vonis bebas yang baru-baru ini diberikan Majelis Hakim terhadap Bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri. Menurutnya vonis bebas tersebut menambahkan preseden buruk bagi Hakim Tipikor.
“Ini ketidakpercayaan publik ke negara, para pelaku korupsi, ini kesannya sudah diistimewakan, karena vonis bebas terus terjadi. Kita dorong KY perlu membuka pos monitoring secara terbuka,” ujar Alfian.
Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik
“Bukan sekali dua kali vonis bebas ini, jadi monitoring ini perlu dilakukan,” tegasnya.
Alfian juga menyoroti vonis bebas yang baru-baru ini diberikan Majelis Hakim terhadap Bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri. Menurutnya vonis bebas tersebut menambahkan preseden buruk bagi Hakim Tipikor.
“Ini ketidakpercayaan publik ke negara, para pelaku korupsi, ini kesannya sudah diistimewakan, karena vonis bebas terus terjadi. Kita dorong KY perlu membuka pos monitoring secara terbuka,” ujar Alfian.
Baca Juga : Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik
Selain itu, Alfian juga mempertanyakan alasan majelis Hakim memvonis bebas bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu. Apalagi hasil setoran dari pihak pelanggan sebesar Rp 712 juta juga telah diaudit oleh Inspektorat.
“Uang itu ke mana? Padahal proses penyelidikan dan penyidikan dalam hal itu Kejari Pidie Jaya ditemukan tidak ada uang,” terang Alfian.
Alfian juga sangat sepakat dan mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie untuk melakukan upaya kasasi. Upaya Kasasi diperlukan agar fakta dan bukti di persidangan dapat diuji di Mahkamah Agung (MA).
“Kasasi yang dilakukan JPU sangat penting untuk menguji bahwa ada kasasi yang itu menjadi ruang adanya kepastian hukum terhadap para pelaku. Dari catatan kami beberapa putusan bebas yang dikasasikan dikabulkan oleh MA,” demikian Alfian.
salinan ini telah tayang di www.rmol.id/