Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers – “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi aman terkendali membuat lambatnya proses penanganan dan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra.

Pengurus negara mencoba “cuci tangan” dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2026 dan Satgas pemantauan DPR RI untuk mempercepat proses pemulihan pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra.

Sudah lebih 60 hari lebih pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra dan sekitar 20-an hari lebih pasca pengurus negara membentuk dua Satgas itu belum ada kebijakan strategis apa pun. Melalui ini kami memberikan catatan kritis 62 hari pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra.

Pertama, Satgas rehabilitasi dan rekonstruksi harus memberikan kepastian pemulihan pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra. Kepastian atas pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan tanggung jawab pengurus negara.

Proses penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) harus memuat peta jalan percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar ada pola yang terukur publik mengetahui prosesnya.

Perlu kami ingatkan lagi bahwa pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra sudah masuk ke 62 hari, banyak permasalahan yang belum terselesaikan. seperti, masih ada daerah yang terisolasi, kebutuhan makanan, pembersihan lumpur di kawasan penduduk, normalisasi sungai/das, sawah, tambak, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, dan masih terjadi kekacauan serius atas pendataan di wilayah terdampak.

Kedua, sejak awal dua Satgas tersebut memang menuai banyak kritik, baik itu dari organisasi masyarakat sipil dan bahkan kritik datang dari Pemerintah Daerah yang menyatakan Satgas besutan Prabowo itu besar kekuasaan tapi tidak bisa melalukan eksekusi karna kewenangannya ada di tiap kementerian.

Kami menilai bahwa pembentukan Satgas hanya upaya “cuci tangan” dalam hal ini Pemerintah Pusat yang sejak awal menuai banyak kritik karena tidak menetapkan status darurat bencana nasional.

Akibatnya, tidak ada kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra yang tertera di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026.

“Itu artinya Pemerintah belum mampu menjawab kepastian atas penyelesaian di wilayah bencana yang sampai saat ini masih belum menunjukkan progres yang lebih baik”.

Ketiga, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak juga harus mampu mempersiapkan pendataan yang kuat dan bertanggung jawab atas semua daerah yang terdampak tidak luput dari pemulihan, kalau data kita tidak kuat maka sangat potensi terjadi persoalan sosial dan konflik horizontal di masyarakat.

Pendataan menjadi landasan untuk mencegah terjadi persoalan baru di tengah masyarakat korban bencana. Dalam pemantauan kami, kita masih ada masalah serius dalam pendataan, termasuk pola verifikasi di lapangan.

Keempat, kami mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan pemulihan segera pada normalisasi sungai, akses jembatan dan jalan, hunian sementara, serta pembersihan lingkungan Desa/Gampong di daerah terdampak.

Kelima, Pemerintah wajib memberi ruang partisipasi dan keterbukaan informasi atas tata kelola anggaran dalam pemulihan bencana, sehingga publik mendapat akses untuk memastikan tahapan dan proses yang sedang berlangsung sampai selesai.

Kemudian publik dapat mengawasi untuk menekan potensi korupsi yang akan terjadi sehingga korban mendapat haknya dan tidak dijadikan sebagai ruang bagi pengurus negara untuk mencari untung dalam bencana.

Banda Aceh, 28 Januari 2026
Narahubung:
Alfian (081265632151) | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Rahmad Maulidin (082272616881) | LBH Banda Aceh
Reza Munawir (082163966634) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh
Syahrul (085398692548) | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
Reza Idria (08116827717) | International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS)
Azharul Husna (085277848169) | KontraS Aceh

Berita Terbaru

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...

Bendera Putih Berkibar di Masjid Raya, Masyarakat Sipil Aceh Desak Darurat Nasional

Dalam Media - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Peduli Bencana Sumatera menggelar aksi demonstrasi dengan mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda...