SIARAN PERS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) secara khusus menulis catatan kritis tentang penyelidikan terbuka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan anggaran oleh Pemerintah Aceh, misalnya terkait pengadaan kapal penumpang (Aceh Hebat), pembangunan jalan dengan skema multiyears, bantuan hibah dan bansos serta anggaran refocusing masa pandemi.
“KPK wajib menjalankan tranparasi dalam penyelidikan terbuka di Aceh sehingga publik mendapat informasi yang benar dan utuh. Penyelidikan harus ada ujung dan waktu yang terukur sehingga tidak saling tersandera dengan kepentingan jahat yang juga berpeluang terjadi,” kata Koordinator MaTA, Alfian.
Terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Aceh, MaTA menulis catatan kritis yang berisi tujuh poin.
Pertama; Kasus yang sedang dilidik oleh KPK sifatnya penyelidikan terbuka. Artinya, proses lidik yang dilakukan tidak hanya berdiri pada satu kasus atau menyasar banyak kasus.
Banyak kebijakan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh potensi bermasalah, dapat merugikan keuangan negara atau dapat menguntungkan para penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kedua; Penyelidikan kasus yang sedang terjadi sangat berpeluang pada pengadaan kapal penumpang (Aceh Hebat), pembangunan jalan dengan skema multiyears, bantuan hibah dan bansos serta anggaran refocusing masa pandemi.
Proses lidik yang dilakukan kali ini oleh KPK di Aceh menjadi yang pertama dibandingkan sebelumnya yang melakukan lidik fokus pada kasus tertentu saja. Penyelidikan terbuka oleh KPK saat ini perlu dikawal secara serius dan KPK juga dituntut trasparan sehingga tidak ada peluang untuk ‘negosiasi.’
Kekhawatiran ini sangat mendasar dengan pengalaman KPK sekarang dalam menangani kasus Kepala Daerah di Kabupaten Tanjung Balai, di mana ada oknum penyidik mencari keutungan dengan kasus yang sedang ditangani sampai salah satu Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang berpekara padahal secara kode etik KPK dilarang keras atau pelanggaran berat.
Kasus seperti di Tanjung Balai jangan sampai terjadi (di Aceh), apalagi integritas terhadap Pimpinan KPK saat ini di ragukan oleh publik.
Ketiga; Penyelidikan terbuka yang dilakukan saat ini oleh KPK terhadap Pemerintah Aceh menjadi tolak ukur dalam lidik kasus di daerah. Artinya, ada di awal juga ada di ujung, tidak seperti lidik biasa, sehingga tidak menambah catatan buruk apa yang telah terjadi terhadap kinerja KPK selama ini.
Publik Aceh menunggu dan mengawal terhadap pengusutan kasus kejahatan luar biasa tersebut. Siapa pun pelakunya dapat diproses tanpa ada upaya melindungi dengan alasan tertentu.
Keempat; Peluang banyak pihak yang akan ditersangkakan oleh KPK dapat terjadi mengingat kasus yang disasar juga banyak, terutama para penyelanggara negara di Aceh, misalnya dalam kasus pembangunan jalan dengan skema multiyears dengan anggaran Rp 2,7 triliun cacat prosedur atau perencanaannya sarat masalah. MaTA sendiri melaporkan kasus tersebut ke KPK pada November 2020 dan Februari 2021.
Kelima; Mengingat KPK melakukan penyelidikan terbuka dengan sasaran beberapa kasus dengan anggaran besar, maka kinerja KPK dapat diuji keseriusannya. Transparansi menjadi harapan di mana saat ini menjadi antensi publik di Aceh maupun nasional dalam menanti hasil kerja KPK. Kehadiran KPK dapat memberi kepastian hukum yang adil dan rasa keadilan bagi rakyat Aceh.
Keenam; KPK wajib menjalankan tranparansi dalam penyelidikan terbuka di Aceh sehingga publik mendapat informasi yang benar dan utuh. Penyelidikan harus ada ujung dan waktu yang terukur, sehingga tidak saling tersandera dengan kepentingan jahat yang juga berpeluang terjadi.
Ketujuh; Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah pemberantasan korupsi secara tegas, berkeadilan, dan konsisten mengawal terhadap lidik KPK saat ini di Aceh sehingga harapan publik tidak dicederai oleh KPK.