SIARAN PERS |Kelompok Kerja (Pokja) Lima Organisasi Masyarakat Sipil yaitu; Katahati Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai.
Tata kelola Pemerintahan Aceh dibawa kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, masih dililit sengkarut. Kecuali itu, ikut merampas ruang hidup hingga memangkas hak konstitusional masyarakat.
Penilai ini disampaikan Pokja lima masyarakat sipil Aceh pada temu pers di Kantor MaTA, kawasan Ule Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa, 17 Januari 20223.
Kelima lembaga itu mengulas. Tahun 2022 adalah tahun penting sebagai catatan perjalanan pembangunan perdamaian Aceh.
Alasannya, ada dua faktor utama sebagai indikator bahwa 2022 adalah tahun penting bagi Aceh.
Pertama, merupakan tahun berakhirnya dokumen rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022.
Sayangnya, segenap pemangku kebijakan Pemerintahan Aceh sama sekali, tidak menyampaikan secara terbuka, mengenai sudah sejauh mana capaian yang telah dicapai dalam periode tersebut.
Sehingga pemerintahan yang dipimpin Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, karena ditunjuk langsungsung Pemerintah Pusat untuk memimpin Aceh selama penundaan Pilkada 2022, dapat menyesuaikan kondisi kebutuhan perbaikan-perbaikan pembangunan Aceh selama mengisi kekokosongan pejabat gubernur definitif.
Kedua, tahun 2022 adalah tahun terakhir Pemerintah Aceh menerima transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional.
Dan, mulai tahun 2023 dana Otsus Aceh hanya 1 persen dari dana alokasi umum nasional.
Pertanyaan mendasar adalah, sudah sejauhmana efektifitas penggunaan dana Otsus Aceh untuk mencapai efektifitas pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung dengan kesejahteraan masyarakat Aceh?
Itu sebabnya, Masyarakat Sipil Aceh mencatat beberapa masalah yang tergabung dalam “Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh”, tentang sengkarut tata kelola Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2022.
Pertama, Pemerintah Aceh gagal menjamin akses keadilan dalam penegakan hukum. Ini dibuktikan bahwa, sepanjang tahun 2022, setidaknya terdapat tiga kasus penegakan hukum yang berbasis kekerasan.
Bahkan, dua diantaranya masuk dalam kategori extrajudicial killing, namun pelakunya tidak dihukum.
Perilaku demikian, memperlihatkan bahwa praktek kekerasan aparat penegakan hukum masih berlangsung dan terjadi di Aceh. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan semangat menjaga keutuhan perdamaian Aceh.
Kedua, lemahnya penegakan pemberantasan korupsi di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, vonis atau putusan bebas terkesan sudah menjadi trend Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Simak saja, dari tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2023 tercatat, ada 9 perkara korupsi yang di vonis bebas.
Rincinya, tahun 2021 ada 3 perkara, 2022 (5 perkara) dan awal 2023 (1 perkara), yang di putus bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kenyataan ini, tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Alasannya, penegakan hukum belum mengarah pada upaya mewujudkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat terdampak akibat korupsi.
Ketiga, langgengnya prilaku perampasan lahan dan kerusakan lingkungan hidup.Nah, buruknya tata kelola lahan pada bidang pemanfaatan Sumber Daya Alam, juga menjadi ancaman serius untuk jaminan ketersediaan tanah di Aceh.
Masalah utamanya adalah, masih terlihat nyata ketimpangan penguasaan lahan di Aceh. Lahan pertanahan masih didominasi penguasaan individu dalam skala besar.
Dampaknya, ketersediaan lahan menjadi semakin krisis, yang kemudian memicu laju angka konflik horizontal antara masyrakat dengan masyarakat atau konflik masyarakat dengan perusahan investasi SDA.
Bahkan antara pemerintah dengan perusahaan.
Akibatnya, ketersediaan lahan menjadi ancaman keberlangsungan ekologis. Termasuk dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak bisa dihindari.
Hingga tahun 2022, angka kasus perampasan tanah rakyat meningkat. Akibat dari perampasan lahan tersebut, masyarakat kehilangan 2.634 hektar (Ha) wilayah kelolanya lahan pertanian sebagai sumber ekonomi keluarga.
Korban akibat konflik perampasan lahan tersebut mencapai 3.779 jiwa. Selain itu juga terdapat 58 orang korban kriminalisasi. Mereka dipenjara atas laporan perusahaan akibat mempertahankan tanah kelolanya.
Tidak hanya itu, penderitaan yang dialami masyarakat korban pun lebih kejam. Terdapat 8 orang yang diculik secara paksa, untuk diminta melepaskan lahan yang sedang dikelolanya.
Selain itu, akibat buruknya prilaku perizinan eksploitasi Sumber Daya Alam, sampai tahun 2022, hutan Aceh telah kehilangan 518.440 hektar kawasan hutan.
Diantaranya, 69.488 hektar kehilangan hutan produksi, 7.077 Ha (kehilangan hutan produksi konversi), 12.350 Ha (hutan produksi terbatas), 65.780 Ha (kehilangan hutan lindung), 36.589 Ha (kehilangan kawasan konservasi), dan 460.609 Ha (kehilangan areal penggunaan lain).
Salinan ini Telah tanyang di https://modusaceh.co/news/dari-sengkarut-tata-kelola-pemerintahan-hingga-merampas-ruang-hidup-dan-memangkas-hak-konstitusional/index.html