Dugaan Pemotongan Dana Desa Seret Jamin Idham, MaTA : Siapa yang Terlibat Harus Dijerat

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nagan Raya segera memperkuat konstruksi kasus dugaan pemotongan anggaran dana gampong (ADG) yang ikut menyeret mantan Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham.

Dalam perkara tersebut polisi tidak hanya melihat pada kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan yang masih dalam proses hukum ini. Tetapi, dampak sosialnya juga penting untuk diperhatikan.

“Dampak dari kebijakan adanya dugaan pemotongan uang, sudah menghentikan aktivitas keagamaan di tingkat desa. Dampak sosial lebih besar tidak hanya kerugian keuangan negara saja.

Kita berharap kasus ini diungkap secara utuh jadi siapapun yang terlibat itu patut dicurigai,” ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Senin, 19 Juni 2023.

Dikatakannya, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana rasuah ini, kewibawaan lembaga kepolisian dipertaruhkan.

Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat dalam tindak pidana itu.

Publik sendiri, masih bertanya akan kepastian hukum. “Saya pikir polisi punya kemampuan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja aktor lain yang terlibat.

Inikan sudah ada awal dan ada ujungnya, pengungkapan harus utuh, publik butuh kepastian hukum, kita melihat dari proses lidik yang ditemukan kita melihat ada penyimpangan,” sebutnya. Menurutnya, penting bagi aparat penegak hukum untuk melihat potensi yang terlibat dalam penyimpangan ADG ini.

Sehingga, jika memang terbukti ada peran maka sudah patu dijerat sebagaimana Undang-Undang (UU) yang berlaku. Begitupula dengan pendamping desa yang dipertanyakan perannya dalam upaya mencegah adanya alokasi ADG yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Makanya penting ini dilihat siapa saja yang dilihat dari potensi terhadap penyimpangan ini, siapa yang terlibat harus dijerat dan ditersangkakan, kita berharap pihak kepolisian tidak ada negosiasi dalam pengungkapan kasus ini.

Di samping itu, aparatur gampong juga diminta untuk tidak terlalu dilema ketika mendapat ancaman tertentu jika tidak mengikuti perintah atasan.

Alfian menegaskan, harus dipahami bahwa pemerintah daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan pada kebijakan administrasi, bukan melakukan intimidasi terhadap proses realisasi keuangan.

“Seharusnya kewenangan pemerintah daerah hanya kebijakan administrasi, pemahaman ini yang seharusnya dipahami oleh aparatur desa.

Desa juga punya hak otonom berdasarkan undang undang desa, ke depan aparatur desa tidak mudah ditakut takuti atau diintervensi oleh pemerintah,” imbuh Alfian.

Dugaan tindak pidana korupsi yang ikut menyeret nama mantan Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham masih terus didalami polisi. Lebih 30 orang diperiksa penyidik Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres setempat, mulai dari keuchik, bendahara hingga camat.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-pemotongan-dana-desa-seret-jamin-idham-mata-siapa-yang-terlibat-harus-dijerat/index.html?page=all.

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...