Dugaan Setoran Uang Rp 725 Juta Untuk Kebutuhan Bupati Aceh Tengah, MaTA: Perlu Dilakukan Penyelidikan

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyetoran uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Guna memastikan kebenarannya, maka sangat perlu dilakukannya penyelidikan terhadap permasalahan tersebut.

Dan jika benar, maka harus diselidiki lebih lanjut, sehingga tidak menjadi isu liar di tengah publik, kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Selasa (6/12).

Jika pengakuan tersebut terbukti benar adanya, Alfian memastikan sudah terjadi indikasi suap, sehingga patut memerlukan kepastian hukum. maka si pemberi dan penerima patut dijerat secara hukum.

Baca Juga : Refleksi Hakorda 2022, MaTA: Kondisi Korupsi di Aceh Semakin Masif dan Tak Terkendali

Bahkan, sebut Alfian, dalam catatan MaTA, tatakelola pengadaan barang dan jasa menjadi sektor peluang terjadinya korupsi.

Baca Juga : MaTA: Polisi Harus Terbuka Progres Sejumlah Kasus Yang Menyeret Sekda Aceh Tengah

“Terutama dengan modus operandinya komitmen fee, ini menjadi tugas kepala daerah memastikan potensi tersebut tidak terjadi lagi ke depan,” jelasnya.

Baca Juga : MaTA: Anggaran Bantuan Rp13 Miliar di BRA Penting Diaudit

Menurut Alfian, ketika komitmen pembayaran berlangsung, selain sudah terjadi korupsi maka akan berimplikasi juga pada pembangunan yang tidak berkualitas lagi.

Baca Juga : Beberkan Dugaan Suap Kadis Perkim Aceh Tengah, MaTA Desak APH Lakukan Penyelidikan

“Jadi jika pengakuan tersebut benar, maka proses penegakan hukum tetap harus berjalan.Dan begitu sebaliknya, kalau tidak memenuhi unsur pidana maka penyidik juga dapat mengumumkannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ikoni Safta, seorang kontraktor yang berdomisili di Aceh Tengah, membeberkan isi rekaman percakapan dirinya bersama Bupati setempat, Shabela Abubakar.

Rekaman percakapan yang berdurasi 16.34 menit itu, menurut Ikoni, merupakan rekaman percakapan ketika dirinya bersama Kepala Dinas

Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Armaida, dipanggil oleh Bupati ke Pendopo Bupati Aceh Tengah, pada 7 Januari 2021 lalu.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, jika Ikoni Safta secara bertahap sudah menyetor uang senilai Rp725 juta untuk kebutuhan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-setoran-uang-rp725-juta-untuk-kebutuhan-bupati-aceh-tengah-mata-perlu-dilakukan-penyelidikan/index.html.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...