Dukung Polda Aceh, MaTA: Penetapan Tersangka Kasus Bebek di Agara Sudah Tepat

INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tegas menghadapi praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus bebek petelur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.

Alfian mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus bebek petelur di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Baca j[Siaran Pers] Catatan Kritis dan Sikap MaTA terhadap Penyelidikan Terbuka oleh KPK di Acehuga:

“Kita mendukung penuh langkah-langkah Polda Aceh selama bertahan pada apa yang sudah ditetapkan, apalagi penetapan tersangka yang dilakukan Polda tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi hasil audit BPKP Aceh yang juga sudah pernah dikeluarkan,” kata Alfian, saat dihubungi AJNN, Selasa (19/10).

Menurut Alfian, dirinya meyakini kalau BPKP Aceh akan membantu Polda dalam proses praperadilan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut, dan pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus itu bisa dilanjutkan.

“Kita juga meyakini BPKP juga akan membantu terhadap proses praperadilan yang dihadapi Polda Aceh dalam kasus tindak pidana korupsi, dan kita juga meyakini Pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan,” sebut Alfian.

Alfian mengungkapkan, meskipun para tersangka melakukan praperadilan, Polda Aceh agar tidak terpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Sehingga, proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.

“Penting juga bahwa proses praperadilan yang dilakukan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Aceh itu juga tidak berpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang berlangsung, artinya proses penyelidikan tetap terus dilakukan tidak terpengaruh dengan apa yang sedang dilakukan terhadap proses praperdilan tersebut, apabila pengadilan memutuskan bahwa proses penetapan tersangka tidak sah, Polda Aceh juga bisa mengeluarkan sprin selanjutnya para yang sudah ditersangkakan,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dukung-polda-aceh-mata-penetapan-tersangka-kasus-bebek-di-agara-sudah-tepat/index.html

Berita Terbaru

MaTA Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum USK

Kegiatan MaTA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) pada...

MaTA Gelar FGD Kajian Dampak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan dari PLTU dengan Perspektif Transisi Berkeadilan

Kegiatan MaTA |Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional, termasuk di Aceh. Namun, manfaatnya kini dipertanyakan, terutama oleh warga yang...

MaTA Gelar FGD Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh

Kegiatan MaTA |Minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh dinilai menjadi penghambat serius dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap perempuan...

Tantangan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh: Urgensi Penguatan Perencanaan dan Anggaran

Publikasi - Aceh masih menghadapi tantangan serius dalam perlindungan perempuan dan anak. Sepanjang 2019–2023, tercatat 5.020 kasus kekerasan terjadi, belum termasuk kasus yang tidak...