Kasus Perjalanan Fiktif KKR Aceh, MaTA: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menjelaskan, pengembalian keuangan negara atau uang korupsi tidak menghapus tindak pidana terhadap pelaku. Karena itu proses hukum harus dilanjutkan.

“Sebab itu polisi harus berhati-hati dengan penyelesaian korupsi,” kata Alfian kepada AJNN, Jumat, 8 September 2023. Menurut Alfian, kasus korupsi itu sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu tertuang dalan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penyelesaian korupsi seharusnya menggunakan skema Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan dalam pengawasan, pencegahan dan pembinaan dibawah inspektorat,” sebutnya.

Alfian khawatir jika pengembalian uang negara dapat menyelesaikan dan menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Kalau demikian, kata dia, pasti akan ada lagi kasus yang sama.

Di sisi lain, Alfian menyayangkan dalam Qanun Aceh tidak mengatur tentang kode etik serta pelanggar aturan bagi komisioner KKR Aceh. “Ini menjadi kelemahan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh menghentikan kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh usai pengembalian uang kerugian negara, Kamis, 7 September 2023.

“Kasus tersebut tidak dilanjutkan karena kerugian sudah dipulihkan dan memang itu sudah ada aturan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah saat konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, 7 September 2023.

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari tanggal 28 Februari 2023 dengan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas di KKR tahun 2022 senilai Rp772 juta oleh sebanyak 58 orang yang terdiri dari 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah dan 33 pokja.

“Mereka melakukan dinas ke 14 kabupaten dri bulan Februari hingga Desember 2022, dengan rincian empat kali ke Jakarta dan sekali ke Bali,” ujarnya.

Kemudian, dari perjalanan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara lain yaitu perjalanan fiktif, mark up harga, waktu pemulangan lebih cepat, bill struk fiktif serta biaya perjalanan ke Bali yang tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyidik polresta Banda Aceh meminta audit investigasi kepada Inspektorat Aceh. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp258 juta dari SPPD fiktif.

“Kita minta audit khusus ke inspektorat tanggal 15 Maret 2023,” ungkapnya. Fadillah menyebutkan, pihak inspektorat kemudian memberi waktu kepada pihak KKR agar mengembalikan kerugian tersebut.

“Hari ini kerugiannya semua sudah dikembalikan yaitu Rp 259 juta,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kasus-pejalanan-fiktif-kkr-aceh-mata-pengembalian-uang-korupsi-tak-hapus-pidana/index.html?page=all

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...