Kejati Aceh Periksa Sejumlah Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pipa Air BPKS di Pulo Breuh

INFO KASUS – Kejati Aceh memanggil enam orang yang diduga terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tahun 2017. Proyek itu berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, Rabu (23/9/2020) sebagaimana dikutip dari acehtrend.com.

Baca juga: Kasus Korupsi di Aceh Mangkrak, MaTA Sudah Minta Disupervisi KPK

“Betul ada surat pemanggilan tersebut sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh oleh BPKS tahun 2017. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
untuk sementara hanya enam orang dulu kami panggil untuk dimintai keterangannya,” terang Munawal.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Sapi Kurus, MaTA Minta Kapolda Aceh Berikan Kepastias Hukum

Dalam surat tersebut Kejati Aceh memanggil secara terpisah masing-masing Yudi Saputra, ST, PPK tahun 2018. Selanjutnya T. Harri Kurniansyah, ST, yang saat itu sebagai PPK Perencanaan dan Pembebasan Lahan. Selanjutnya Ir. Fajri, ST,MT yang merupakan PPK 2017. Makinuddin Asmar, ST, yang menjabat PPK Pulo tahun 2017. Ir. Zaldi selaku KPA 2018 dan Dr. Sayed Fadhil selaku PA 2018.

“Mereka semua sudah dimintai keteranganya,” kata Munawal.

Berita ini sudah tayang di https://www.acehtrend.com/2020/09/23/terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-pipa-air-bpks-di-pulo-breuh-kejati-periksa-sejumlah-orang/

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...