Siaran Pers – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sumatera menyerukan pemberlakuan moratorium izin tambang di wilayah Pulau Sumatera.
Koalisi ini terdiri dari MaTA, GeRAK, Walhi Riau,FITRA Riau,LPAD, FKPMR, AKAR Bengkulu dan Publis What You Pay (PWYP Indonesia).
Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Pengawasan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Sumatera” yang digelar secara hybrid dari Banda Aceh, pada Rabu (29/10).
Koalisi PWYP Regional Sumatera menilai Pulau Sumatera merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia, terutama pada sektor pertambangan batubara.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekitar sepertiga cadangan batubara nasional berada di Pulau Sumatera, dengan total volume mencapai 11.866,66 juta ton atau sekitar 37,34 persen dari cadangan nasional.
Namun, praktik pertambangan di kawasan ini dinilai belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Lemahnya pengawasan menyebabkan munculnya berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal.
Fenomena maraknya tambang ilegal di sejumlah daerah di Sumatera semakin memperkuat urgensi penerapan kebijakan moratorium izin tambang. Berikut rilis bersamanya:
