KPA Tak Pantas Minta Kejaksaan Tunda Penanganan Dugaan Korupsi di BRA

Berita |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyayangkan pernyataan Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah alias Ableh.

Alfian mengatakan pernyataan itu tidak menggambarkan perjuangan para Combatan Gerakan Aceh Merdeka. “Jadi, saya pikir tidak patut bagi KPA dan Gerakan Aceh Merdeka untuk membela para koruptor di Aceh,” kata Alfian kepada AJNN, Selasa 16 Juli 2024.

Kemarin, Ableh mengatakan perkara hukum yang membebat Badan Reintegrasi Aceh berpotensi menjadi ancaman serius pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Aceh.

Dia meminta kejaksaan menunda penanganan perkara ini sampai Pilkada 2024 usai. Ableh juga memperkirakan perkara ini bakal menyeret sejumlah oknum dari Komite Peralihan Aceh (KPA) serta mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Termasuk dugaan keterlibatan Ketua BRA. Alfian mengingatkan penanganan perkara korupsi tidak akan mengganggu Pemilihan Kepala Daerah 2024. Bahkan Alfian mengatakan seharusnya semua upaya pemberantasan korupsi harus didukung untuk menjamin kesejahteraan Aceh.

Baca Juga : MaTA Desak Jaksa Selidiki Aktor Utama Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT PSM

Praktik korupsi yang semakin telanjang di Aceh, kata Alfian, sangat tidak relevan dengan semangat perjuangan Gerakan Aceh Merdeka. Sehingga, kata dia, keburukan yang dilakukan ini menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Kejati Didesak Usut Temuan Kerugian Negara di KONI Aceh

Alfian juga mengingatkan bahwa roh perjuangan KPA adalah membangun kesejahteraan masyarakat. Seharusnya, kata dia, seluruh Combatan GAM meminta dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang mengancam masa depan anak-anak Aceh, anak Combatan, para syuhada GAM, dan bangsa Aceh.

“Kalau ini terus disuarakan oleh wilayah-wilayah lain. Ini akan menghilangkan nilai perjuangan GAM,” kata Alfian.

Alfian menegaskan bahwa dugaan korupsi di BRA merupakan kejahatan yang sangat besar. Langkah-langkah Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mengusut perkara ini harus didukung, bukan sebaliknya.

Alfian juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menyelesaikan kasus korupsi ini. Terutama mengungkap aktor utama yang memungkinkan uang Rp 15,7 miliar ditarik secara tunai tanpa bukti konkret.

“Kejahatan ini didesain sejak perencanaan. Jadi kejaksaan.tidak perlu ragu bertindak. Kami mendukung penuh upaya kejaksaan,” ujar Alfian

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kpa-tak-pantas-minta-kejaksaan-tunda-penanganan-dugaan-korupsi-di-bra/index.html

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...