Masyakat Trasparansi Aceh (MaTA) merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, tata kelola anggaran publik termasuk memastikan terwujudkanya good dan clean governance di Aceh.
Sejak lahirnya UU KIP, MaTA telah melakukan sejumlah advokasi mulai dari uji akses informasi ke berbagai Badan Publik, hingga bermitra dengan Pemerintah Daerah termasuk dengan PPID Utama dan Komisi Informasi Aceh.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, MaTA menjadi mitra SETAPAK juga melakukan hal serupa yang fokus pada isu sumber daya alam. MaTA juga pernah melakukan pemantauan termasuk tracking kandidat Komisioner untuk menjadi Komisioner KIA pada periode kedua ini.
Selain itu, bersama PPID Utama dan KIA juga memperkuat sejumlah Pemerintah Kabupaten untuk penerapan UU KIP tersebut di Aceh seperti di Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.
Sasaranya bukan hanya memastikan setiap Badan Publik (SKPK) menjalanan keterbukaan berdasarkan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) belaka tetapi juga benar-benar punya komitmen dan kesadaran yang utuh bahwa siapa pun warga negara di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan punya hak atas informasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Di sisi lain, tak dapat dipungkiri kesadaran masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi publik juga semakin tinggi di tengah pasang surut kesadaran Badan Publik untuk terbuka.
Berdasarkan catatan Komisi Informasi Aceh, sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) cenderung mengalami peningkatan terus menerus setiap tahunnya, Pertanyaan kemudian adalah apakah para pihak (pemohon dan termohon) merasa puas dengan kinerja Komisioner KIA dalam proses PSI tersebut?
Sayangnya, sejak KIA dibentuk hingga menjelang habis masa kerja komisioner KIA jilid dua ini pun, belum ada sebuah kajian untuk melihat situasi demikian. Kondisi inilah yang kemudian MaTA memandang perlu ada kajian untuk melihat sejauhmana kepuasan para pihak dalam menempuh jalur PSI dan apa saja dampaknya ketika PSI selesai.
Gayung pun bersambut, KIA mendukung penuh dan bersepakat untuk menjadikan hasil kajian ini menjadi masukan penting bagi KIA dalam kerangka perbaikan kinerja ke depan. KIA menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah perbaikan khususnya dalam proses PSI di masa mendatang dengan merujuk pada temuan kajian yang dilakukan oleh MaTA.
Tentu ini sebuah komitmen yang patut diapresiasi agar siapa pun warga negara mendapatkan layanan terbaik dalam menempuh jalur PSI. Semoga laporan penelitian ini berkontribusi, menjadi bagian penting dalam mendukung perbaikan kinerja KIA di masa mendatang.
Akhir kata, kami menyampaikan terima kasih kepada Adi Warsidi (peneliti utama), teman-teman enumerator dan rekan Abdullah Abdul Mutahleb yang sudah mendesain kerangka penelitian ini sejak awal, termasuk melakukan proses editing sebelum akhirnya tiba di tangan Anda selaku pembaca. Sekali lagi terima kasih untuk dukungan semua pihak dan selamat membaca!
Untuk membaca keseluruhan laporan ini, silahkan unduh melalui link Survey Kepuasan dan Dampak Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Aceh.