BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak audit kasus aplikasi PIKA yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dialihkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah setempat.
“Kita meminta kepada penyidik untuk dapat dialihkan audit kepada BPKP Aceh dan itu lebih independen hasilnya,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Kamis (6/10).
Selain itu, MaTA menduga dalam kasus tersebut ada konflik berkepentingan. Karena, auditnya tidak ada kualitas kuat jika dilakukan sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara
“Jadi kalau kita lihat waktu yang sudah dilalui oleh pihak Inspektorat dalam melakukan audit patut diduga terjadi konflik kepentingan. Jelas tidak mendapatkan hasil yang baik,” jelas Alfian. Alfian mengharapkan, Inspektorat Abdya dapat mengalihkan audit tersebut ke BPKP Aceh.
Sehingga, kasus tersebut terhindar dari kasus konflik berkepentingan. Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Abdya, Dedi Saputra mengatakan, kalau pihaknya masih melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi aplikasi PIKA senilai Rp 1,3 miliar.
“Masih berproses oleh tim audit,” kata Dedi saat dihubungi AJNN, Kamis (6/10). Saat ditanyai terkait kapan akan final audit korupsi PIKA, Dedi belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Tetapi, dirinya mengaku akan memberi kabar jika audit kerugian sudah selesai.
“Entar kalau sudah selesai dikabari,” ucapnya. Untuk diketahui, audit kerugian keuangan negara pada kasus aplikasi PIKA yang dilakukan Inspektorat Abdya sudah hampir satu tahun.
Dimana, Inspektorat mulai melakukan audit sejak 7 Desember 2021. Tetapi, hingga saat ini audit kerugian negara pada aplikasi PIKA sesuai permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya tak kunjung rampung.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-audit-aplikasi-pika-dialihkan-ke-bpkp-aceh/index.html?page=2.