MaTA Desak KPU Laksanakan Perintah MA Terkait Caleg Koruptor

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) terkait calon legislatif (caleg) bekas narapidana koruptor. Karena caleg koruptor merupakan contoh buruk dalam perpolitikan. “KPU RI harus segera ambil sikap,” kata Alfian, Rabu, 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Gugatan ini dikabulkan oleh MA. Baca Juga MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor “Putusan itu sangat tepat,” ujarnya. “Sehingga tidak ada lagi ruang bagi bekas narapidana koruptor berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Baca Juga : MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

”Menurut Alfian, putusan yang dikeluarkan MA menjadi kewaspadaan bagi politisi di Indonesia. Sebab siapapun yang ingin terjun ke politik, jangan coba-coba korupsi.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Catatan Kritis untuk KKR Aceh

Untuk itu, Alfian juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus teliti menyaring caleg. Apalagi saat ini KIP mengakui belum menemukan caleg koruptor. “Sehingga tidak terjadi kecolongan, karena kalau sampai hari ini belum ada, ini kan bagian dari kecolongan,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...