INFO KASUS – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung penuh langkah Polda Aceh dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan wastafel di sekolah sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Aceh.
“MaTA sudah pernah mempertanyakan kenapa sampai ada pembangunan tersebut karena semua sekolah sebelumnya sudah ada tempat cuci tangan bagi siswa dalam rangka pencegahan covid-19,”ujar Alfian
Baca juga: Mau Ikut di Barisan Gerakan Antikorupsi? Yuks Daftar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aceh
Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada serambinews.com dalam rilisnya Jumat (26/2/2021).
Kata Alfian,.yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh seharusnya memastikan sekolah mana saja yang masih ada kekurangan fasilitas dan itu yang perlu di intevensi pembangunannya baik berupa rehabilitasi atau rekontruksi tempat cuci tangan tersebut.
Faktanya, pembangunan yang dibangun tidak sempurna dan pihak sekolah ada yang belum dapat memafaatkannya dan ada juga pihak sekolah mengeluarkan biaya sendiri agar tempat cuci tangan yang sudah di bangun tersebut dapat di fungsikan.
Padahal pemerintah melalui Dinas Pendidikan Aceh sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 41,2 Miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing tahun 2020.
Jadi, kata Alfian, mereka menilai langkah Polda Aceh untuk memastikan pembangunan tersebut apakah ada unsur korupsi sudah sangat tepat dan MaTA berharap dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi korupsi yang sedang di lidik adanya kepastian hukum apabila ditemukan unsur korupsinya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang 2018 Dipertayakan
Dalam pengungkapan kasus ini, MaTA menilai sangat mudah untuk melihat kasusnya dan kita percaya Polda Aceh dibawah Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada pasti mampu mengungkapkan, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pembangunannya sehingga siapan pun pihak yang diduga terlibat tidak lolos apabila ada penerima aliran dananya juga dapat diungkap secata tuntas.
“Pandemi Covid-19 adalah bencana nasional. jadi siapan pun melakukan korupsi terhadap anggaran pandemi dapat di jerat dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu,”kata Alfian.
MaTA sendiri konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luas biasa tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di https://aceh.tribunnews.com/2021/02/26/mata-dukung-polda-aceh-usut-program-bangun-wastafel-oleh-disdik-aceh.